SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan secara resmi. SLF merupakan bukti bahwa sebuah bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan PBG dan telah memenuhi persyaratan keandalan bangunan yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi penggunanya.
Regulasi mengenai SLF ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik gedung, baik untuk bangunan baru maupun bangunan eksisting yang masa berlaku sertifikatnya telah habis. Masa berlaku SLF umumnya adalah 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Tanpa dokumen ini, sebuah gedung secara legal tidak diperbolehkan untuk beroperasi atau ditempati.
Dalam praktik bisnis, SLF menjadi dokumen vital untuk pengurusan izin operasional hilir melalui sistem OSS RBA, seperti Sertifikat Standar Usaha atau Izin Operasional Hotel dan Mall. Pemilik gedung sering kali terkendala saat perpanjangan SLF karena degradasi fungsi sistem proteksi kebakaran atau perubahan struktur tanpa izin. Konsultan pengkaji teknis menyarankan agar pemeliharaan rutin didokumentasikan dengan baik guna mempermudah proses audit kelaikan saat masa berlaku SLF hampir berakhir.