Kegagalan Bangunan
Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan gedung yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa atau pemilik bangunan. Kegagalan ini dapat terjadi pada tahap konstruksi maupun setelah bangunan diserahterimakan dan dimanfaatkan.
Definisi dan sanksi terkait kegagalan bangunan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Jika kegagalan bangunan terjadi dalam kurun waktu hingga 10 tahun sejak penyerahan akhir pengerjaan, penyedia jasa (kontraktor/perencana) wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial. Namun, jika kegagalan disebabkan oleh kelalaian pemilik dalam memelihara gedung sesuai manual O&M, maka tanggung jawab berada pada pemilik gedung.
Bagi praktisi hukum dan pengelola aset, pemahaman tentang risiko kegagalan bangunan sangat penting dalam penyusunan kontrak jasa konstruksi dan asuransi gedung. Dalam audit SLF, pengkaji teknis mencari indikasi dini kegagalan bangunan seperti lendutan balok yang berlebih atau retak rambut struktural. Penilaian kelaikan fungsi secara berkala adalah mekanisme preventif negara untuk mencegah korban jiwa akibat kegagalan bangunan. Pemilik gedung yang mengabaikan rekomendasi perbaikan dari pengkaji teknis dapat dianggap melakukan kelalaian yang berisiko pidana jika nantinya terjadi keruntuhan bangunan yang mengakibatkan cedera fisik bagi pengguna.