Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan syarat legal yang harus dimiliki oleh setiap bangunan gedung agar dapat digunakan secara sah, aman, dan sesuai fungsi yang direncanakan. Tapi, apa saja dasar hukum yang mengatur SLF di Indonesia?

Penerapan SLF

100%

Wajib untuk gedung baru dan renovasi besar

Masa Berlaku

5 Tahun

untuk gedung non-rumah tinggal

Sanksi Hukum

PP 16/2021

Denda & larangan penggunaan tanpa SLF

Landasan Hukum SLF

SLF memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi bagian dari sistem pengendalian pembangunan serta pemanfaatan bangunan gedung di Indonesia.

UU No. 28 Tahun 2002

UU tentang Bangunan Gedung ini menjadi payung hukum utama, yang mengatur pentingnya pemenuhan persyaratan fungsi bangunan sebelum digunakan.

PP No. 36 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksana UU No. 28 Tahun 2002 yang merinci persyaratan teknis bangunan gedung dan proses penerbitan SLF.

UU No. 26 Tahun 2007

Undang-undang tentang Penataan Ruang yang menjadi landasan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk bangunan gedung.

UU No. 1 Tahun 2011

Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur aspek perumahan termasuk kelaikan fungsi bangunan di kawasan permukiman.

Permen PU No. 25/PRT/M/2007

Pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung yang menjadi acuan teknis dalam penerbitan SLF di seluruh Indonesia.

Permen PUPR No. 19/PRT/M/2018

Peraturan tentang Penyelenggaraan PBG dan SLF Bangunan Gedung melalui OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah proses perizinan.

Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018

Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, termasuk prosedur permohonan dan persyaratan teknis.

Mengapa SLF Penting Secara Hukum?

SLF tidak hanya sekadar formalitas, tapi juga alat kontrol mutu bangunan dalam sistem hukum pembangunan nasional.

Menghindari Sanksi Administratif

Bangunan tanpa SLF berpotensi dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga larangan penggunaan gedung oleh pemerintah daerah.

Menjamin Legalitas dan Nilai Investasi

SLF menjadi bukti legal bahwa bangunan laik digunakan dan meningkatkan kredibilitas serta nilai properti dalam kegiatan investasi maupun jual beli.

Image Description

Butuh bantuan pengurusan SLF? Konsultasikan dengan tim ahli kami hari ini!

Hubungi Kami Sekarang

Dipercaya oleh berbagai perusahaan di seluruh Indonesia

Logo

"Proses pengurusan SLF kami jauh lebih cepat dan aman secara hukum setelah dibantu tim profesional."

Logo

"Dengan SLF, gedung kami bisa langsung dioperasikan tanpa kendala saat proses audit dan inspeksi."