Sertifikat Laik Fungsi/SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
SKONSULTASI & BANTUAN Sertifikat Laik Fungsi (SLF) semua jenis bangunan di seluruh indonesia
Anda pemilik perusahaan dengan bangunan komersial seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, atau fasilitas umum lainnya? Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sering menjadi tantangan besar karena melibatkan banyak dokumen, inspeksi teknis, dan regulasi yang rumit.
Jangan khawatir, Slf.co.id hadir untuk membantu Anda! Kami adalah solusi terpercaya untuk mendapatkan SLF dengan cepat dan efisien. Layanan kami mencakup semua jenis bangunan di seluruh Indonesia, mulai dari gedung perkantoran hingga fasilitas umum seperti stadion, rumah sakit, dan sekolah.
Dengan tim profesional yang berpengalaman, kami memastikan setiap langkah pengurusan SLF berjalan lancar, tanpa perlu Anda repot mengurus birokrasi yang melelahkan. Bangunan Anda akan segera memenuhi standar hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan mendukung operasional bisnis yang aman serta sesuai regulasi.
Jangan tunggu lagi! Percayakan pengurusan SLF Anda pada Slf.co.id. Hubungi kami sekarang dan pastikan bangunan Anda mendapatkan sertifikat kelayakan fungsi dengan mudah dan tanpa hambatan!
Kami, slf.co.id adalah konsultan Sertifikat Laik Fungsi/SLF dengan pengalaman >10 tahun & >200 izin SLF telah kami bantu
Kami adalah perusahaan konsultan SLF yang akan membantu Anda dalam memeriksa gedung sebagai persyaratan kelaikan teknis dan fungsi bangunan sekaligus melayani pengurusan sertifikat tersebut hingga terbit. Sehingga Anda tidak perlu repot dalam pengurusan SLF.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah melakukan verifikasi dan pengujian terhadap suatu bangunan atau struktur untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. SLF merupakan bukti bahwa bangunan tersebut layak untuk digunakan sebagai tempat tinggal, tempat kerja, atau tempat usaha.
Mengapa Sertifikat Laik Fungsi/SLF Penting?
Supaya Bangunan Gedung dapat digunakan, ada 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi.
Ketertiban Administrasi
Bangunan atau gedung yang telah melewati sertifikasi SLF artinya telah melalui serangkaian checking dan inspeksi yang dilakukan oleh tenaga ahli, baik itu melalui institusi maupun jasa konsultan. Dengan demikian dari sisi kelayakan gedung, baik sisi teknis dan peruntukannya, maka gedung bisa dikatakan aman dan layak untuk digunakan
Gedung Siap Digunakan
Untuk gedung atau bangunan yang baru dibangun, ketentuan siap dan tidaknya gedung digunakan ditandai dengan penerbitan sertifikat SLF. Mungkin secara teknis gedung bisa mulai digunakan ketika bangunan selesai dibangun, namun secara legalitas, gedung baru terutama bangunan publik atau bisnis siap digunakan ketika sertifikat SLF terbit.
Tuntutan Profesionalisme
Jika bangunan bisnis Anda memiliki sertifikat kelayakan dan sesuai dalam penggunaannya, maka bisa dikatakan Anda menjalankan bisnis dengan profesional. Dengan demikian, relasi bisnis, konsumen dan bahkan institusi terkait akan memandang diri dan bisnis Anda sebagai bisnis yang profesional dan tentunya menumbuhkan hal yang lebih positif.
Bukti Keamanan Gedung
Bangunan atau gedung yang telah melewati sertifikasi SLF artinya telah melalui serangkaian checking dan inspeksi yang dilakukan oleh tenaga ahli, baik itu melalui institusi maupun jasa konsultan. Dengan demikian dari sisi kelayakan gedung, baik sisi teknis dan peruntukannya, maka gedung bisa dikatakan aman dan layak untuk digunakan.

Jika bangunan Anda masuk klasifikasi berikut ini:
- Kelas A: untuk bangunan non rumah tinggal > 8 lantai .
- Kelas B: untuk bangunan non rumah tinggal < 8 lantai
- Kelas C: untuk bangunan rumah tinggal >= 100 m2
- Kelas D: untuk bangunan rumah tinggal < 100 m2
Pastikan gedung atau bangunan Anda telah mengantongi sertifikat SLF dengan mempercayakan kepengurusannya kepada kami.
Frequently Asked Questions
- Surat permohonan mengajukan SLF
- Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab.
- Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Dapatkan Jasa Konsultan Sertifikat Sertifikat Laik Fungsi SLF di Kota Berikut:
-
KOTA SAWAHLUNTO,SUMATERA BARAT
-
KAB. MOROWALI UTARA,SULAWESI TENGAH
-
KOTA PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. WONOGIRI,JAWA TENGAH
-
KAB. LAMPUNG UTARA,LAMPUNG
-
KOTA PALOPO,SULAWESI SELATAN
-
KAB. KEPULAUAN ARU,MALUKU
-
KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. PAKPAK BHARAT,SUMATERA UTARA
-
KAB. NDUGA,PAPUA
-
KAB. NABIRE,PAPUA
-
KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU
-
KAB. LAMANDAU,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. KAPUAS,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BULELENG,BALI
-
KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. CILACAP,JAWA TENGAH
-
KAB. SUMBA TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. LEBONG,BENGKULU
-
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR,MALUKU
-
KAB. CIREBON,JAWA BARAT
-
KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU
-
Kabupaten Puncak Jaya,Papua Tengah
-
KAB. KOLAKA UTARA,SULAWESI TENGGARA
-
Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua Pegunungan
-
KAB. KOLAKA TIMUR,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KUNINGAN,JAWA BARAT
-
KAB. BONE,SULAWESI SELATAN
-
KAB. TAPANULI TENGAH,SUMATERA UTARA
-
KAB. INTAN JAYA,PAPUA
-
KAB. SOPPENG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. TULANG BAWANG BARAT,LAMPUNG
-
KAB. LEMBATA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. KERINCI,JAMBI
-
KAB. YAHUKIMO,PAPUA
-
KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KOTA PALU,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BENGKAYANG,KALIMANTAN BARAT
Case Studies
Pelajari lebih detail bagaimana membantu SLF di usaha Anda.