Sertifikat Laik Fungsi/SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

SKONSULTASI & BANTUAN Sertifikat Laik Fungsi (SLF) semua jenis bangunan di seluruh indonesia

Anda pemilik perusahaan dengan bangunan komersial seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, atau fasilitas umum lainnya? Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sering menjadi tantangan besar karena melibatkan banyak dokumen, inspeksi teknis, dan regulasi yang rumit.

Jangan khawatir, Slf.co.id hadir untuk membantu Anda! Kami adalah solusi terpercaya untuk mendapatkan SLF dengan cepat dan efisien. Layanan kami mencakup semua jenis bangunan di seluruh Indonesia, mulai dari gedung perkantoran hingga fasilitas umum seperti stadion, rumah sakit, dan sekolah.

Dengan tim profesional yang berpengalaman, kami memastikan setiap langkah pengurusan SLF berjalan lancar, tanpa perlu Anda repot mengurus birokrasi yang melelahkan. Bangunan Anda akan segera memenuhi standar hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan mendukung operasional bisnis yang aman serta sesuai regulasi.

Jangan tunggu lagi! Percayakan pengurusan SLF Anda pada Slf.co.id. Hubungi kami sekarang dan pastikan bangunan Anda mendapatkan sertifikat kelayakan fungsi dengan mudah dan tanpa hambatan!

Kami, slf.co.id adalah konsultan Sertifikat Laik Fungsi/SLF dengan pengalaman >10 tahun & >200 izin SLF telah kami bantu

Kami adalah perusahaan konsultan SLF yang akan membantu Anda dalam memeriksa gedung sebagai persyaratan kelaikan teknis dan fungsi bangunan sekaligus melayani pengurusan sertifikat tersebut hingga terbit. Sehingga Anda tidak perlu repot dalam pengurusan SLF.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah melakukan verifikasi dan pengujian terhadap suatu bangunan atau struktur untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. SLF merupakan bukti bahwa bangunan tersebut layak untuk digunakan sebagai tempat tinggal, tempat kerja, atau tempat usaha.

Mengapa Sertifikat Laik Fungsi/SLF Penting?

Supaya Bangunan Gedung dapat digunakan, ada 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi.

Ketertiban Administrasi

Bangunan atau gedung yang telah melewati sertifikasi SLF artinya telah melalui serangkaian checking dan inspeksi yang dilakukan oleh tenaga ahli, baik itu melalui institusi maupun jasa konsultan. Dengan demikian dari sisi kelayakan gedung, baik sisi teknis dan peruntukannya, maka gedung bisa dikatakan aman dan layak untuk digunakan

Gedung Siap Digunakan

Untuk gedung atau bangunan yang baru dibangun, ketentuan siap dan tidaknya gedung digunakan ditandai dengan penerbitan sertifikat SLF. Mungkin secara teknis gedung bisa mulai digunakan ketika bangunan selesai dibangun, namun secara legalitas, gedung baru terutama bangunan publik atau bisnis siap digunakan ketika sertifikat SLF terbit.

Tuntutan Profesionalisme

Jika bangunan bisnis Anda memiliki sertifikat kelayakan dan sesuai dalam penggunaannya, maka bisa dikatakan Anda menjalankan bisnis dengan profesional. Dengan demikian, relasi bisnis, konsumen dan bahkan institusi terkait akan memandang diri dan bisnis Anda sebagai bisnis yang profesional dan tentunya menumbuhkan hal yang lebih positif.

Bukti Keamanan Gedung

Bangunan atau gedung yang telah melewati sertifikasi SLF artinya telah melalui serangkaian checking dan inspeksi yang dilakukan oleh tenaga ahli, baik itu melalui institusi maupun jasa konsultan. Dengan demikian dari sisi kelayakan gedung, baik sisi teknis dan peruntukannya, maka gedung bisa dikatakan aman dan layak untuk digunakan.

slf.co.id Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Jika bangunan Anda masuk klasifikasi berikut ini:

  • Kelas A: untuk bangunan non rumah tinggal > 8 lantai .
  • Kelas B: untuk bangunan non rumah tinggal < 8 lantai
  • Kelas C: untuk bangunan rumah tinggal >= 100 m2
  • Kelas D: untuk bangunan rumah tinggal < 100 m2

Pastikan gedung atau bangunan Anda telah mengantongi sertifikat SLF dengan mempercayakan kepengurusannya kepada kami.

Frequently Asked Questions

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Betul. Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dian Irawati mengatakan, selain kantor dan mal, ruko juga perlu memiliki SLF
  1. Surat permohonan mengajukan SLF
  2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab.
  3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha.
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
  5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Penerbitan atau perpanjangan SLF merupakan proses yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen Permohonan SLF diterima lengkap sampai dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan, maka dilakukan kajian terhadap Bangunan
WAJIB. Pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Kelayakan Fungsi (SLF) melalui pemerintah daerah setempat sebelum 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir
Ya, setiap bangunan atau fasilitas yang akan digunakan untuk kepentingan umum harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi.
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, pemilik bangunan atau fasilitas harus melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, kemudian mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat. Persyaratan yang harus dipenuhi biasanya meliputi dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa bangunan atau fasilitas tersebut telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ya, Sertifikat Laik Fungsi harus diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. Periode perbaruan tergantung pada jenis bangunan atau fasilitas yang bersangkutan. Sebagai contoh, SLF untuk gedung perkantoran biasanya harus diperbarui setiap 5 tahun, sedangkan untuk rumah sakit bisa setiap 3 tahun. Pemilik bangunan atau fasilitas harus memperhatikan periode perbaruan SLF dan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum sertifikat tersebut diperbarui.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah melakukan verifikasi dan pengujian terhadap suatu bangunan atau struktur untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. SLF merupakan bukti bahwa bangunan tersebut layak untuk digunakan sebagai tempat tinggal, tempat kerja, atau tempat usaha.
SLF bertujuan untuk menjamin bahwa bangunan atau struktur yang telah dibangun memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna bangunan tersebut. SLF juga diperlukan untuk melakukan pendaftaran dan legalisasi bangunan, serta memperoleh izin usaha dari pemerintah.
SLF dikeluarkan oleh pemerintah setelah melakukan verifikasi dan pengujian terhadap suatu bangunan atau struktur. Verifikasi dan pengujian tersebut dilakukan oleh badan pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola pembangunan dan pengawasan bangunan, seperti Dinas Perumahan dan Penataan Ruang
Untuk mendapatkan SLF, pertama-tama Anda harus mengajukan permohonan kepada badan pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola pembangunan dan pengawasan bangunan. Kemudian, Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti izin lokasi, gambar rencana, dan sertifikat hak milik atau sewa. Setelah itu, badan pemerintah akan melakukan verifikasi dan pengujian terhadap bangunan Anda untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. Jika bangunan Anda lulus verifikasi dan pengujian, maka pemerintah akan memberikan SLF kepada Anda.
Image Description

Dapatkan Jasa Konsultan Sertifikat Sertifikat Laik Fungsi SLF di Kota Berikut: