Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Hotel
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah melakukan verifikasi dan pengujian terhadap suatu bangunan atau struktur untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. SLF merupakan bukti bahwa bangunan Hotel tersebut layak untuk digunakan sebagai tempat tinggal, tempat kerja, atau tempat usaha.
Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Hotel
- UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
- PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kabupaten atau Propinsi tentang Bangunan Gedung.
Frequently Asked Questions SLF Hotel
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Betul. Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dian Irawati mengatakan, selain kantor dan mal, ruko juga perlu memiliki SLF
- Surat permohonan mengajukan SLF
- Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab.
- Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Penerbitan atau perpanjangan SLF merupakan proses yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen Permohonan SLF diterima lengkap sampai dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan, maka dilakukan kajian terhadap Bangunan
WAJIB. Pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Kelayakan Fungsi (SLF) melalui pemerintah daerah setempat sebelum 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir
Ya, setiap bangunan atau fasilitas yang akan digunakan untuk kepentingan umum harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi.
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, pemilik bangunan atau fasilitas harus melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, kemudian mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat. Persyaratan yang harus dipenuhi biasanya meliputi dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa bangunan atau fasilitas tersebut telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ya, Sertifikat Laik Fungsi harus diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. Periode perbaruan tergantung pada jenis bangunan atau fasilitas yang bersangkutan. Sebagai contoh, SLF untuk gedung perkantoran biasanya harus diperbarui setiap 5 tahun, sedangkan untuk rumah sakit bisa setiap 3 tahun. Pemilik bangunan atau fasilitas harus memperhatikan periode perbaruan SLF dan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum sertifikat tersebut diperbarui.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah melakukan verifikasi dan pengujian terhadap suatu bangunan atau struktur untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. SLF merupakan bukti bahwa bangunan tersebut layak untuk digunakan sebagai tempat tinggal, tempat kerja, atau tempat usaha.
SLF bertujuan untuk menjamin bahwa bangunan atau struktur yang telah dibangun memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna bangunan tersebut. SLF juga diperlukan untuk melakukan pendaftaran dan legalisasi bangunan, serta memperoleh izin usaha dari pemerintah.
SLF dikeluarkan oleh pemerintah setelah melakukan verifikasi dan pengujian terhadap suatu bangunan atau struktur. Verifikasi dan pengujian tersebut dilakukan oleh badan pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola pembangunan dan pengawasan bangunan, seperti Dinas Perumahan dan Penataan Ruang
Untuk mendapatkan SLF, pertama-tama Anda harus mengajukan permohonan kepada badan pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola pembangunan dan pengawasan bangunan. Kemudian, Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti izin lokasi, gambar rencana, dan sertifikat hak milik atau sewa. Setelah itu, badan pemerintah akan melakukan verifikasi dan pengujian terhadap bangunan Anda untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. Jika bangunan Anda lulus verifikasi dan pengujian, maka pemerintah akan memberikan SLF kepada Anda.