Minta Penawaran Harga Jasa SLF

Dapatkan penawaran harga untuk jasa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai kebutuhan bangunan Anda. Isi form, kami kirim estimasi biaya dalam 1×24 jam. Gratis, tanpa komitmen.

3.500+

Bangunan Tersertifikasi

30-45

Hari Proses

100%

Tingkat Keberhasilan

15+

Tahun Pengalaman

Form Minta Penawaran Harga Jasa SLF

Isi data bangunan dan kelengkapan dokumen. Tim kami akan mengirim estimasi biaya & penawaran dalam 1×24 jam kerja—tanpa biaya, tanpa komitmen.

Kelengkapan Dokumen
0%
1Data Perusahaan Pemohon
2Data Bangunan (untuk Estimasi Harga)
3Checklist Kelengkapan Dokumen
NoDokumenStatusKeterangan
D01 Surat Permohonan Penerbitan SLF
D02 Surat Pernyataan Laik Fungsi dari Konsultan
D03 Daftar Simak
▸ Dokumen Teknis
D04a Gambar Arsitektur
D04b Gambar Struktur
D04c Gambar Utilitas (M&E)
D05 Dok. Perencanaan Struktur
D06 SOP Pengoperasian & Pemeliharaan
▸ Dokumen Administratif
D07a Foto copy KTP
D07b Akta Perusahaan
D07c NPWP
D07d Bukti Kepemilikan Tanah
D07e Rekomendasi Andalalin DISHUB
D07f Rekomendasi Peil Banjir PUPR
D07g SPPL/Ijin Lingkungan
D07h IMB
D07i Pengesahan Instalasi MEEP (Manajemen Energi dan Efisiensi Penggunaan / Penyalur Petir)
D07j Rekomendasi Dinas Kebakaran
D07k Informasi Tata Ruang
▸ Pemeriksaan Teknis
D08 Hasil Pemeriksaan Kualitas Bangunan

* Wajib diisi. Penawaran harga dalam 1×24 jam kerja.

Mengapa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Wajib Untuk Bangunan Gedung?

SLF adalah bukti legal bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung.

Legalitas Operasional

Bangunan gedung tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan sebelum memiliki SLF. Tanpanya, operasional gedung ilegal dan berisiko sanksi.

Jaminan K3

SLF menyatakan bangunan laik fungsi dari aspek Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan bagi penghuni dan pengguna.

Syarat Administrasi

Dibutuhkan untuk pengajuan izin usaha, perpanjangan, dan berbagai keperluan administrasi perusahaan.

Mengapa Minta Penawaran ke Kami?

Penawaran transparan, estimasi cepat, tanpa biaya survey. Lebih dari 15 tahun pengalaman pengurusan SLF.

Proses Cepat

Tim ahli berdedikasi mempercepat proses 30-45 hari kerja

Tim Bersertifikat

Tenaga ahli bersertifikat pengkaji teknis bangunan gedung

Biaya Transparan

Penawaran jelas tanpa biaya tersembunyi

Pendampingan Full

Survey gratis & pendampingan sampai SLF terbit

Minta Penawaran Harga SLF—Respon 1×24 Jam

Estimasi biaya transparan sesuai tipe & luas bangunan. Gratis, tanpa biaya survei.

Tahapan Pengurusan SLF Bangunan Gedung

Proses terstruktur dan terpercaya sesuai regulasi pemerintah

1

Konsultasi & Survey

Tim kami survey lokasi dan identifikasi kelengkapan dokumen

2

Pengumpulan Dokumen

Pendampingan penyusunan dokumen teknis & administratif

3

Pengkajian Teknis

Pemeriksaan oleh tenaga ahli pengkaji teknis bersertifikat

4

Terbit SLF

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi oleh pemerintah daerah

Dipercaya Pengembang dan Kontraktor Terkemuka

Testimoni klien yang telah menggunakan layanan pengurusan SLF kami

"Proses pengurusan SLF gedung kantor kami berjalan sangat lancar. Tim sangat profesional dan responsif."

Ir. Budi Santoso
Project Manager, PT. Konstruksi Jaya

"Survey gratis dan penawaran yang transparan. SLF ruko kami selesai tepat waktu."

Dewi Sari, ST
Direktur, CV. Sumber Rejeki

"Highly recommended! Tim ahli SLF sangat membantu kelengkapan dokumen kami."

Dr. Eng. Ahmad Fauzi
Kepala Proyek, PT. Infrastruktur Nusantara

FAQ Minta Penawaran Harga Jasa SLF

Pertanyaan seputar penawaran biaya dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga laik untuk digunakan. SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pusat sesuai PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung.

Ya. Semua bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan manusia wajib memiliki SLF sebelum dioperasikan. Termasuk gedung perkantoran, ruko, mall, hotel, apartemen, pabrik, rumah sakit, sekolah, dan jenis bangunan lainnya.

Umumnya 30-45 hari kerja sejak dokumen lengkap diserahkan. Waktu dapat bervariasi tergantung kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen. Tim kami memberikan estimasi waktu yang jelas di awal.

Dokumen meliputi: surat permohonan, surat pernyataan laik fungsi konsultan, daftar simak, gambar as-built (arsitektur, struktur, utilitas), dokumen perencanaan struktur, SOP pengoperasian, IMB, NPWP, akta perusahaan, rekomendasi kebakaran, dan dokumen lain sesuai CEK LIST SLF.

Biaya bergantung pada tipe bangunan, luas, dan kelengkapan dokumen. Isi form minta penawaran—kami kirim estimasi harga dalam 1×24 jam. Gratis, tanpa biaya survey.

Ya. Kami menyediakan survey dan konsultasi awal secara gratis untuk menilai kelengkapan dokumen dan kondisi bangunan sebelum memberikan penawaran yang akurat.

Pemilik bangunan atau pihak yang diberi kuasa (biasanya melalui surat kuasa). Untuk bangunan perusahaan, yang mengajukan adalah pengurus atau kuasa dari perusahaan pemilik bangunan.

SLF berlaku sesuai ketentuan yang tercantum dalam sertifikat. Jika ada perubahan fungsi, bentuk, atau masa berlaku habis, perlu dilakukan perpanjangan atau pembaruan sesuai regulasi.

Tim kami akan memandu dan membantu penyusunan dokumen yang kurang. Kami juga menyediakan layanan pendampingan lengkap termasuk koordinasi dengan konsultan teknis jika diperlukan.

Ya. PT. Gaivo Solusi Manajemen melayani pengurusan SLF untuk bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia, dengan kantor di Tangerang dan Semarang.

Dengan dokumen lengkap dan bangunan memenuhi syarat teknis, proses kami memiliki track record tinggi. Kami berkomitmen pendampingan hingga SLF diterbitkan.

Isi form di halaman ini atau chat WhatsApp. Tim kami akan mengirim estimasi biaya dan penawaran dalam 1×24 jam kerja—gratis dan tanpa komitmen.

Siap Minta Penawaran Harga Jasa SLF?

Kantor: Ruko Grand Boulevard Blok U01A No.369, Bundaran 5 Citra Raya, Tangerang. Penawaran gratis dalam 1×24 jam.

✓ Permintaan penawaran berhasil! Tim kami akan mengirim estimasi biaya dalam 1×24 jam.