KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung terhadap luas lahan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang kota. KDB berfungsi sebagai instrumen pengendalian lingkungan untuk menjaga ketersediaan area resapan air dan membatasi kepadatan bangunan agar tidak melampaui daya dukung lahan di suatu kawasan perkotaan.
Besaran KDB ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam pengurusan PBG, perhitungan KDB diperiksa secara ketat. Jika luas tapak bangunan melebihi batas KDB yang diizinkan (misal: membangun 80% dari lahan sementara izin hanya 60%), maka permohonan PBG akan ditolak atau pemilik diwajibkan melakukan pembongkaran bagian yang melanggar guna mengembalikan fungsi area resapan.
Bagi pengembang, optimasi KDB sangat berpengaruh pada nilai komersial proyek. Arsitek harus cerdik mendesain tata letak bangunan agar tetap memenuhi kebutuhan ruang tanpa melanggar sempadan dan KDB. Dalam pemeriksaan SLF, pengkaji akan memverifikasi apakah area terbuka hijau tetap terjaga sesuai rencana awal. Pelanggaran KDB di kemudian hari, seperti penutupan taman dengan semen secara permanen, dapat menjadi temuan yang menghambat perpanjangan SLF karena dianggap merusak keseimbangan lingkungan yang telah dipersyaratkan.