PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah perizinan resmi yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. PBG merupakan transformasi dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang kini lebih menekankan pada pemenuhan standar teknis keandalan bangunan daripada sekadar izin administratif ruang di awal pembangunan.
Dasar hukum utama PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui sistem terintegrasi SIMBG. Berbeda dengan sistem lama, PBG memungkinkan konstruksi dimulai segera setelah standar teknis disetujui, sementara pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen rencana teknis yang telah diunggah.
Bagi praktisi lapangan, PBG adalah prasyarat mutlak sebelum pengurusan SLF. Konsultan perencana wajib memastikan bahwa desain arsitektur, struktur, dan MEP telah selaras dengan data koordinat pada KKPR agar tidak terjadi penolakan sistematis di portal SIMBG. Ketidaksesuaian antara pelaksanaan lapangan dengan dokumen PBG dapat berakibat pada sulitnya mendapatkan sertifikat laik fungsi dan munculnya denda administratif yang signifikan bagi pemilik gedung.