KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Dokumen ini merupakan syarat dasar (basic requirement) yang harus dimiliki sebelum pemilik gedung dapat mengajukan permohonan PBG di portal SIMBG. KKPR menggantikan fungsi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin lokasi dalam skema perizinan sebelumnya.

Dasar hukum KKPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem OSS RBA sebagai bentuk validasi koordinat lokasi proyek terhadap zonasi tata ruang daerah. Jika lokasi gedung berada di area hijau atau area yang tidak diperuntukkan bagi fungsi tersebut (misal: industri di zona pemukiman), maka portal SIMBG secara otomatis akan menolak pengajuan PBG karena ketidaksesuaian tata ruang.

Bagi investor, pengecekan KKPR adalah langkah paling awal dalam studi kelayakan properti. Sering terjadi sengketa di mana lahan telah dibeli namun tidak bisa dibangun karena perubahan rencana tata ruang kota. Konsultan menyarankan agar pelaku usaha memastikan NIB mereka telah memiliki status KKPR yang 'disetujui' atau 'terbit' secara otomatis sebelum memulai desain arsitektur mendetail, guna menghindari kerugian biaya perencanaan pada lokasi yang secara legalitas tata ruang tidak memungkinkan untuk dikembangkan.