Butuh SLF di KAB. TANAH LAUT? Pelajari syarat dan prosesnya sekarang. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Tempat Hiburan Malam di KAB. TANAH LAUT
Layanan profesional untuk memastikan Tempat Hiburan Malam Anda memenuhi standar keamanan dan kenyamanan
Tingkat Keberhasilan
98.5%dalam pengurusan SLF Tempat Hiburan Malam
Tempat Hiburan Malam Terlayani
250+di seluruh Indonesia
Klien Puas
95%berdasarkan survei kepuasan
Tempat Hiburan Malam termasuk klub malam, karaoke, dan bar dengan karakteristik penggunaan intensif listrik dan kerumunan massa. Termasuk kategori high-risk entertainment venue.
SLF wajib dimiliki karena tingginya potensi bahaya kebakaran akibat instalasi listrik dan kepanikan massa. Sertifikasi ini menjamin tersedianya exit route yang memadai dan sistem alarm kebakaran.
Proses sertifikasi fokus pada pemeriksaan sistem suara darurat, kapasitas maksimum pengunjung, dan akses tim SAR. Tanpa SLF, operasional bisa ditutup paksa oleh Satpol PP.
Bangunan Apa saja yang harus memiliki SLF di KAB. TANAH LAUT?
-
Gudang Pabrik
-
Gedung Kantor
-
Hotel
-
Pusat Perbelanjaan
-
Rumah Susun
-
Apartemen
-
Gedung Perkantoran
-
Pusat Perbelanjaan/mall
-
Rumah Sakit
-
Sekolah
-
Universitas
-
Stadion
-
Gedung Olahraga
-
Bioskop
-
Gedung Pertunjukan
-
Gedung Pertemuan
-
Gedung Serba Guna
-
Gedung Konvensi
-
Industri/pabrik
-
Gudang Penyimpanan
-
Kondotel
-
Bandar Udara
-
Terminal Bus
-
Stasiun Kereta Api
-
Pelabuhan
-
Gedung Parkir
-
Pusat Data
-
Laboratorium
-
Gedung Perpustakaan
-
Museum
-
Gedung Ibadah/tempat Ibadah
-
Gedung Pemerintahan
-
Gedung BUMN
-
Gedung Bank
-
Gedung Perkantoran Swasta
-
Pasar Tradisional
-
Pusat Kuliner
-
Gedung Restoran Besar
-
Gedung Peribadatan
-
Rusunawa
-
Rusunami
-
Tempat Hiburan Malam
-
Gedung SPBU
-
Gedung Showroom Kendaraan
-
Gedung Bengkel
-
Gedung Penjara/Lembaga Pemasyarakatan
-
Menara Telekomunikasi
-
Gedung Pemadam Kebakaran
-
Gedung Pembangkit Listrik
-
Gedung Substation Listrik
-
Gedung Tempat Penitipan Anak
-
Pusat Rehabilitasi
Dapatkan Layanan SLF Tempat Hiburan Malam di KAB. TANAH LAUT? Gratis Konsultasi
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Tentang KAB. TANAH LAUT

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat dan Riksa Uji di KAB. TANAH LAUT
Kecamatan di Wilayah KAB. TANAH LAUT
-
Kecamatan Bumi Makmur
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Bajuin
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Batu Ampar
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Tambang Ulang
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Kintap
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Panyipatan
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Bati Bati
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Kurau
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Pelaihari
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Jorong
KAB. TANAH LAUT -
Kecamatan Takisung
KAB. TANAH LAUT
Tentang KAB. TANAH LAUT
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}3°50′44″S 114°56′46″E / 3.845584°S 114.946019°E / -3.845584; 114.946019
Kabupaten Tanah Laut adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Pelaihari Kota. Pada pertengahan tahun 2025, jumlah penduduk kabupaten ini berjumlah 372.583 jiwa, dengan kepadatan penduduk 100 jiwa/km².
Penulisan nama Tanah Laut sejak zaman kolonial bermacam-macam, misalnya Tanah Lawut, Tanah La'ut, Tanah Laoet. Motto daerah ini adalah Tuntung Pandang (bahasa Banjar) sedangkan maskot fauna daerah adalah "kijang emas".
Sekitar kurun waktu 4000 SM Kebudayaan Barito muncul di sepanjang pesisir Teluk Sarunai purba di Kalimantan Selatan, termasuk di dalamnya dataran yang kini menjadi Kabupaten Tanah Laut masuk ke dalam peradaban tersebut.
Sejak abad ke 6-7 wilayah Tanah Laut telah menjadi bagian wilayah perluasan peradaban Kerajaan Nan Sarunai, kerajaan yang pada awalnya didirikan oleh suku Dayak Maanyan di daerah Amuntai sekitar tahun 242 SM. Kerajaan ini bertahan selama lebih dari 1600 tahun hingga akhirnya runtuh diserang oleh Kerajaan Majapahit yang dipimpin Laksamana Nala sekitar tahun 1358, akibatnya masyarakat Dayak Maanyan pun terpaksa mengungsi ke pedalaman. Kemudian tahun 1360 Kerajaan Majapahit mendirikan kerajaan Kuripan sebagai bawahan di bekas wilayah Nan Sarunai.
Sekitar tahun 1387 wilayah Tanah Laut menjadi bagian dalam kerajaan Negara Dipa yang didirikan Mpu Jatmika sebagai bawahan Majapahit. Negeri ini merupakan peleburan dari kerajaan Kuripan dan Tanjungpuri, dengan pusat pemerintahannya terletak di Amuntai. Tahun 1478 Negara Dipa berubah menjadi Negara Daha.
Selanjutnya pada tahun 1525 wilayah Tanah Laut menjadi bagian dari Kerajaan Banjar dengan Pangeran Samudra sebagai rajanya. Pada tahun 1526 Pangeran Samudra memeluk Islam, lalu mengganti namanya menjadi Sultan Suriansyah. Banjar pun berubah menjadi kesultanan. Tanah Laut menjadi salah satu wilayah teritorial Negara Agung kesultanan Banjar pada sekitar abad ke 15-17, terdiri dari:
Pada masa sekitar abad 17 daerah Tabanio merupakan daerah yang strategis dan penting bagi perekonomian Kerajaan Banjar. Daerah ini merupakan daerah lintas perdagangan seperti hubungan ke Jawa, Pesisir Kalimantan, Sulawesi, bahkan Sumatra dan Malaya serta luar Nusantara. Tabanio menjadi penting dari segi perdagangan, angkutan lada, intan, emas, dan hasil hutan yang menghubungkan (transito) Banjarmasin dengan tempat-tempat pelabuhan di Jawa.
Pada tahun 1602 VOC Belanda tiba di Nusantara. VOC mendirikan Benteng Tabanio di sekitar muara Sungai Tabanio sekitar tahun 1789, terkait dengan perjanjian antara Kesultanan Banjar semasa pemerintahan Pangeran Nata Dilaga dan VOC tanggal 6 Juli 1779, di mana VOC mendapatkan konsesi berupa monopoli atas perdagangan di Banjar serta berhak membangun sebuah benteng. Pemicu kehadiran VOC di Tanah Laut adalah potensi perkebunan lada dan perikanan di Tabanio serta tambang emas di Pelaihari. juga penguasaan terhadap rempah-rempah dan tambang batu bara yang ada di Banyu Irang. Sultan Sulaiman menunjuk Pangeran Anta Kesumasebagai kepala Tanah Laut. Pada tahun 1812, Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles menunjuk Alexander Hare sebagai wakil Inggris di Kesultanan Banjar. Ia mendapatkan sebagian wilayah Tanah Laut tepatnya di Maluka (Maluka, Liang Anggang, Kurau, Pulau Lampai, dan Pulau Sari) dari Sultan Banjar dan membangun markas di sana sebagai basis kolonial Inggris di Kalimantan Selatan. Wilayah-wilayah ini disebut-sebut sebagai daerah kaya dengan batubara dan emas. Namun dalam perkembangannya Hare justru menjadikan tempat itu sebagai rumah pribadinya, di mana ia menghabiskan banyak waktunya hanya bersama para haremnya, tanpa mengurus pemerintahan Inggris yang telah diwakilkan padanya. Alexander Hare mendatangkan para buruh imigran penambang timah asal Pulau Bangka dan Belitung ke Tanah Banjar, termasuk Tanah Laut. Mereka dipekerjakan untuk menggarap areal tambang batubara dan emas yang sempat dikuasai Belanda. Kelak para imigran Tiongkok ini akhirnya dikenal sebagai Cina Parit di Kota Pelaihari. Penguasaan Hare atas Maluka berlangsung sampai akhir 1816 yakni saat Inggris meninggalkan Banjarmasin.
Pada tahun 1823 diadakan perjanjian kembali antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Sultan Adam yang salah satu isinya adalah menegaskan kembali wilayah yang berada di daerah Tanah Laut menjadi bagian di bawah pemerintahan langsung Hindia Belanda.
Pihak Hindia Belanda menyebut wilayah di Tanah Laut dengan sebutan Landen Laut (negeri laut/darat laut/tanah laut) dan menjadikannya sebagai salah satu pintu gerbang/tol perdagangan di Kalimantan. Sekitar tahun 1842 Tabanio menjadi salah satu pos utama Belanda sebagai bagian dari zuid en oostkust van borneo/wilayah Pantai Selatan dan Timur Borneo yang berpusat di Banjarmasin. Pos ini dipegang oleh J. F. Mallien.
Tahun 1843 Tabanio dijadikan Afdeeling Tabenio di bawah wilayah Pantai Selatan dan Timur Borneo. Afdeling ini dipegang oleh J. F. Mallien sebagai Posthouder der Landen Laut/Pemegang Pos Tanah Laut dengan Kiai Jaija Negara sebagai petinggi dari pribumi dan di wilayah Plearie (Pelaihari) saat itu memiliki seorang petinggi cina/kapitan cina Tjong Liangseng.
Perkembangan selanjutnya wilayah Landen Laut ini menjadi sebuah distrik yaitu District Tanah Laut. Pada tahun 1848 Distrik Tanah Laut jadi bagian dari wilayah Afdeeling Binnenlanden atau Afdeling Pedalaman di Keresidenan Borneo (Pantai Selatan dan Timur). Pos utamanya di Tabanio dipegang oleh posthouder J. H. van Erp. Kemudian berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, tanggal 27 Agustus 1849, No. 8 dalam Staatsblad (Lembaran Negara Hindia Belanda) Tahun 1849 no. 40, Tanah Laut masuk dalam Afdeling Borneo Selatan dan Timur (zuid-ooster-afdeeling) beribukota di Banjarmasin.
Tahun 1859 Perang Banjar berkobar di Kalimantan Selatan. Pangeran Hidayat dan Tumenggung Jalil, ditambah Pangeran Antasari (cucu Pangeran Amir) dan beberapa tokoh lain memimpin penyerangan terhadap tambang-tambang dan pos-pos Belanda di Banjar. Tokoh pejuang Kiai Demang Leman serta Haji Buyasin dan Kiai Langlang dari Tanah Laut berhasil merebut benteng Belanda di Tabanio pada Agustus 1859. Ketika Belanda datang kembali dengan bantuan kapal perang Bone untuk merebut Benteng Tabanio, Haji Buyasin melawannya dengan gigih, sehingga serangan Belanda ini Gagal. Pada bulan Desember 1859 Benteng Haji Buyasin di Takisung diserang secara besar-besaran dan dapat di hancurkan. Haji Buyasin menyingkir ke daerah Pleihari yang akhirnya sampai ke daerah Bati-Bati.
Pada tahun 1860, tepatnya sejak tanggal 11 Juni 1860 Hindia Belanda mengumumkan pembubaran kesultanan Banjar secara sepihak.
Ketertarikan Hindia Belanda di Tanah Laut selain pertanian dan rempah-rempah, terutama adalah karena Tanah Laut adalah salah satu daerah yang luas dan sebagai penghasil emas, besi dan platina. Hasil emasnya bahkan lebih banyak daripada di tempat lain.
Sejak saat diserahkan oleh Sultan Kerajaan Banjar kepada pemerintah Hindia Belanda, wilayah Tanah Laut terbagi menjadi enam belas distrik. Distrik yang luas dan padat penduduk dipimpin oleh seseorang dengan gelar Kiaij (Kiai), sementara wilayah yang lebih kecil dikendalikan oleh Pembukels (Pembakal). Para pemimpin ini bertanggung jawab kepada pemegang pos Belanda di Distrik Tabanio yang saat itu sebagai kota utama/ibu kota.
Pemerintahan dan otoritas sipil kemudian dialihkan Hindia Belanda ke Distrik Plaijharie (Pelaihari), ketika benteng di Tabanio berhasil direbut oleh para pejuang kesultanan Banjar. Distrik Pelaihari awalnya berstatus sebagai distrik kecil yang hanya dipimpin oleh Pembukels, kemudian berkembang menjadi distrik besar. Afdeling Tanah Laut akhirnya hanya terdiri dari tiga distrik yang semuanya dipimpin oleh Kiaij, yaitu: Plaijharie, Maluka dan Satui.
Dalam tahun 1868, Afdeling Tanah-Laut membawahi Distrik Pleiarie, Distrik Maloeka dan Distrik Tabaneo. Kemudian membawahi Distrik Pleiarie, Distrik Tabanio, Distrik Maloeka dan Distrik Satoei. Beberapa tempat penting di wilayah Tanah Laut saat itu antara lain:
Menurut Staatblaad tahun 1875 no. 25 Afdeling Tanah Laut menjadi bagian Afdeeling Martapoera. Sejak tahun 1898, menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178 Tanah Laut menjadi salah satu onderafdeeling di dalam Afdeeling Martapoera yaitu Onderafdeeling Tanah Laoet terdiri dari Distrik Pleihari, Distrik Maluka, Distrik Satui.
Berdasarkan Staadblad tahun 1913 No. 199 dan 279, Pelaihari menjadi Onderafdeling Pleihari dengan ibukota Pleihari di bawah Afdeling Banjarmasin. Afdeling Banjarmasin meliputi wilayah Banyu Irang, Martapura, Tabanio, bagian kanan daerah Sungai Barito, Pulau Petak sampai dengan Laut Jawa.
Tahun 1938 Hindia Belanda menyatukan seluruh administrasi di Kalimantan menjadi satu provinsi bernama Borneo (Gewest Borneo), yang beribukota di Banjarmasin. Dr. Bauke Jan Haga dilantik sebagai gubernur pertamanya. Kemudian tahun 1939 Perang Dunia II dimulai, dan pada tahun 1940 Pusat pemerintahan Belanda di Eropa jatuh ke tangan Jerman NAZI.
Pada tahun 1941 Kekaisaran Jepang memulai penaklukkan Asia Timur Raya. Pada tahun 1942 seluruh Kalimantan dikuasai oleh pasukan Jepang. Armada Jepang kemudian mendirikan markas di Banjarmasin dan Balikpapan. Pasukan yang melalui jalan laut dan mendarat di Jorong adalah yang berasal dari kesatuan Angkatan Laut (Kaigun) yang tiba Pelaihari tanggal 13 Februari 1942 dan terus ke Banjarmasin. Ketika Jepang datang ke Banjarmasin pertahanan Hindia Belanda lemah hingga mudah dikuasai. Surat kabar Kalimantan Raya No. 12 tanggal 19 Maret 1942 memberitakan bahwa pada hari Senin, 9 Februari 1942 semua badan-badan pegawai Belanda sudah tidak ada lagi di kota Pelaihari. Hari itu yang semestinya hari pasar, berubah menjadi sunyi senyap.
Daerah di Tanah Laut yaitu Maluka Pada masa pendudukan Jepang di Kalimantan Selatan, dijadikan pemerintah pendudukan Jepang sebagai lapangan terbang dalam rangka Perang Asia Timur Raya. Barisan Kinrohosi dan Romusha dikerahkan Jepang untuk membuat landasan pacu (bandara Maluka), dan bunker-bunker pertahanan. Jepang juga mendirikan pabrik baja dan pabrik kertas di daerah Bajuin.
Pada tahun 1945 Perang Dunia II berakhir dan Jepang pun menyerah kepada Sekutu. Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta. Indonesia mengklaim seluruh wilayah Hindia Belanda sebagai bagian dari negara yang baru lahir tersebut. Soekarno-Hatta melantik Pangeran Muhammad Noor sebagai gubernur Kalimantan.
Tanah Laut adalah sebuah kewedanan yang berada di dalam wilayah Daswati II Banjar, dengan wilayahnya yang luas dan memiliki potensi yang besar sebagai sumber pendapatan asli daerah, seperti hutan beserta isinya, laut dan kekayaan alam di dalamnya dan barang-barang tambang dan galian yang tersimpan di dalam tanah serta kesuburan tanahnya. Potensi cukup besar yang dimiliki oleh Tanah Laut pada waktu itu belum bisa terkelola dikarenakan belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena keadaan yang demikian dan sejalan dengan adanya beberapa kewedanan di Kalimantan Selatan yang menuntut untuk dijadikan Daswati II, membangkitkan semangat dan keinginan yang kuat bagi tokoh-tokoh dan masyarakat Tanah Laut untuk meningkatkan kewedanannya menjadi Daswati II. Hasrat tersebut pernah disampaikan oleh wakil-wakil LVRI Tanah Laut melalui sebuah resolusi dalam Konverda LVRI se-Kalimantan Selatan di Martapura yang disampaikan oleh Ach. Syairani dan kawan-kawan pada tahun 1956. Kemudian pada tahun 1957 H. Arpan dan kawan-kawan, selaku wakil rakyat Tanah laut yang duduk di DPRD Banjar, memperjuangkan bagi otonom Daswati II Tanah Laut, tetapi belum juga membuahkan hasil. Kemudian pada tanggal 15 April 1961 bertempat di rumah H. Bakeri, Kepala Kampung Pelaihari, berkumpullah lima orang pemuda yaitu: Atijansyah Noor, Moh. Afham, Materan HB, H. Parhan HB dan EM. Hulaimy bertukar pendapat untuk memperjuangkan kembali kewedanan Tanah Laut menjadi Daswati II.
Tukar pendapat tersebut membuahkan hasil berupa tekad yang kuat memprakarsai untuk menghimpun kekuatan moril maupun material dalam upaya memperjuangkan terwujudnya Daswati II Tanah Laut. Tekad dan prakarsa tersebut dimulai dengan terselenggaranya rapat pada tanggal 3 Juni 1961, bertempat di rumah Moh. Afham yang dipimpin oleh materan HB. Rapat tersebut menghasilkan terbentuknya sebuah Panitia Persiapan Penuntut Daswati II Tanah Laut dengan ketua umum Soeparjan. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Tujuh Belas dengan tugas pokok persiapan penyelenggaraan musyawarah besar seluruh masyarakat Tanah laut. Untuk terlaksananya tugas pokok tersebut panitia menetapkan lima program kerja, sebagai berikut:
Usaha Panitia Tujuh Belas berhasil dengan terselenggaranya Musyawarah Besar se-Tanah Laut pada tanggal 1-2 Juli 1961 dan menghasilkan resolusi pernyataan serta terbentuknya "Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Tuntutan Daswati II Tanah Laut" yang diketuai H.M.N. Manuar. Pada tanggal 12 Juli 1962, panitia ini menyampaikan memori Tanah Laut kepada Bupati dan Wakil Ketua DPRD GR Banjar, kemudian pada tanggal 6 Agustus 1962, Ketua Seksi A DPRD GR Banjar meninjau Tanah Laut dan dalam sidangnya pada tanggal 3 September 1962 mendukung Tuntutan Tanah Laut untuk dijadikan Daswati II dengan surat keputusan nomor 37/3/DPRDGR/1962, tanggal 3 September 1962.
Dengan terbitnya keputusan DPRD GR Banjar tersebut, Panitia Penyalur terus berusaha mendapat dukungan di tingkat Provinsi, baik melalui Kerukunan Keluarga Tanah Laut (KKTL) di Banjarmasin maupun di DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan.
Atas usaha tersebut maka pada tanggal 26 November 1962 Tim DPRD GR Tingkat Kalimantan Selatan meninjau Tanah Laut, dari hasil kunjungan tersebut DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan mendukung terbentuknya Daswati II Tanah laut dalan bentuk sebuah resolusi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, tanggal 11 Desember 1962, nomor 12/DPRDGR/RES/1962.
Sebagai realisasi dari resolusi DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan, Maka DPRD GR RI mengirim Tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, yaitu Imam Sukarni Handokowijoyo dan tiba di Tanah Laut pada tanggal 2 Oktober 1963 yang disambut dengan rapat umum, kemudian melakukan peninjauan ke Kintap dan Ujung Batu serta pertemuan dengan pejabat dan panitia penuntut.
Dalam pertemuan dengan TIM DPRD GR RI Ketua tim menganjurkan agar Panitia Penyalur ditingkatkan menjadi Badan Persiapan, maka pada tanggal 27 Oktober 1963 Panitia Penyalur telah berhasil membentuk "Badan Persiapan Pembentukan Daswati II Tanah laut ", dengan Ketua H. M. N. Manuar. Pada tanggal 31 Oktober 1963 sidang DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan menyetujui resolusi yang mendesak kepada Gubernur untuk menunjuk Penguasa Daerah bagi Tapin, Tabalong dan Tanah Laut.
Kemudian pada tanggal 11 Agustus 1964 diadakan serah terima kekuasaan kewedanan Tanah Laut dengan Bupati Banjar yang selanjutnya tanggal 9 September 1964 diresmikan berdirinya Kantor Persiapan Tingkat II Tanah Laut oleh Bapak Gubernur sekaligus melantik GT. M. Taberi sebagai kepala Kantor Persiapan.
Pada tanggal 24 April 1965 Badan persiapan yang ada diperbaharui dalam suatu musyawarah bertempat di Gedung Bioskop Sederhana Pelaihari yang dipimpin oleh A. Wahid dan berhasil menyusun Badan Persiapan Tingkat II yang baru dengan Ketua Umum R. Sugiarto dan Sekretaris Umum adalah A. Miskat.
Dalam kurun waktu Agustus sampai dengan November 1965, Badan Persiapan mengadakan beberapa kali rapat dan pertemuan dalam rangka mempersiapkan menyambut lahirnya Kabupaten Tanah Laut yang sudah di ambang pintu.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, tentang Pembentukan Daswati II Tapin, Tabalong dan Tanah Laut, maka pada tanggal 2 Desember 1965 dilaksanakan upacara peresmian berdirinya Daswati II Tanah Laut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DR. Soemarno.
Dengan demikian tanggal 2 Desember dicatat sebagai Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut yang diperingati setiap tahunnya.
Kabupaten Tanah Laut terletak pada posisi 114°30'20 BT – 115°23'31 BT dan 3°30'33 LS - 4°11'38 LS dengan batas–batas administratif sebagai berikut :
Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.631,35 km² (363.135 ha) atau sekitar 9,71% dari luas Provinsi Kalimantan Selatan. Daerah yang paling luas adalah Kecamatan Jorong dengan luas 628,00 km², kemudian Kecamatan Batu Ampar seluas 548,10 km² dan Kecamatan Kintap dengan luas 537,00 km², sedangkan kecamatan yang luas daerahnya paling kecil adalah Kecamatan Kurau dengan luas hanya 127,00 km². Berdasarkan tingkat kelandaiannya wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok, yaitu meliputi wilayah datar (kemiringan 0-2%) sebesar 290.147 ha, wilayah bergelombang (kemiringan 2-15%) sebesar 43.060 ha, wilayah curam (kemiringan 15-40%) sebesar 26.833 ha dan wilayah sangat curam (kemiringan >40%) sebesar 12.890 Hektar. Lahan pada pantai di Kabupaten Tanah Laut berupa rawa pasang surut.
Di Kabupaten ini ada 2 (dua) kelembagaan penting yang membentuk Pemerintahan Daerah, yaitu kelembagaan untuk pejabat politik, yaitu Kepala Daerah dan DPRD serta kelembagaan untuk pejabat karier yang terdiri dari perangkat daerah (Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat, Kecamatan, Kelurahan dan lain-lain).
Kabupaten Tanah Laut terdiri dari 11 kecamatan, 5 kelurahan, dan 130 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 344.730 jiwa dengan luas wilayah 3.631,35 km² dan sebaran penduduk 95 jiwa/km².
Kabupaten Tanah Laut memiliki jumlah penduduk mencapai 324.283 jiwa, terdiri dari 166.526 jiwa laki-laki dan 157.757 jiwa perempuan. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata sebesar 89 jiwa/km² pada tahun 2016. Adapun penduduk Tanah Laut menurut kecamatan 2010 yakni :
Penduduk Kabupaten Tanah Laut didominasi etnis Banjar dan Jawa. Selain itu terdapat pula etnis Madura, Sunda, Bugis, Makassar Tionghoa (Orang Cina Parit) dan lain-lain. Adapun keseluruhan suku bangsa yang ada di kabupaten ini antara lain:
Mengapa SLF Penting untuk Tempat Hiburan Malam di KAB. TANAH LAUT?
Sertifikat Laik Fungsi memastikan gedung Tempat Hiburan Malam Anda aman, nyaman, dan memenuhi standar regulasi terkini di KAB. TANAH LAUT.
Jaminan Keamanan
SLF memastikan semua aspek keamanan seperti struktur bangunan, perlindungan kebakaran, dan jalur evakuasi memenuhi standar yang ditetapkan
Legalitas Operasional
Memiliki SLF berarti Tempat Hiburan Malam Anda beroperasi secara legal dan terhindar dari sanksi administratif maupun penutupan paksa
Kepercayaan Pengunjung
Meningkatkan kepercayaan pengunjung dengan jaminan bahwa Tempat Hiburan Malam telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan menonton
Dasar Hukum SLF Tempat Hiburan Malam
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang SLF Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah sesuai lokasi Tempat Hiburan Malam
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
- Tim ahli berpengalaman di bidang SLF Tempat Hiburan Malam
- Jaringan yang luas dengan instansi terkait
- Track record keberhasilan pengurusan SLF Tempat Hiburan Malam
- Pendampingan dari awal hingga terbitnya sertifikat
- Biaya transparan tanpa biaya tersembunyi
Layanan SLF Tempat Hiburan Malam Kami di KAB. TANAH LAUT
Kami menyediakan layanan komprehensif untuk mendapatkan dan memperbarui Sertifikat Laik Fungsi Tempat Hiburan Malam Anda, dengan pendekatan profesional dan efisien.
Audit & Penilaian
Penilaian menyeluruh terhadap kondisi bangunan Tempat Hiburan Malam untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki sebelum pengajuan SLF.
Penyusunan Dokumen
Menyiapkan seluruh dokumen teknis dan administratif yang diperlukan untuk proses pengajuan SLF.
Pendampingan Teknis
Konsultasi dan pendampingan untuk memenuhi persyaratan teknis seperti sistem proteksi kebakaran, akustik, dan pencahayaan.
Koordinasi dengan Instansi
Menangani komunikasi dan koordinasi dengan dinas terkait untuk memperlancar proses perolehan SLF.
Ingin tau Layanan SLF di KAB. TANAH LAUT? Hubungi Kami sekarang
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Persyaratan SLF Tempat Hiburan Malam di KAB. TANAH LAUT
Dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi untuk gedung Tempat Hiburan Malam di KAB. TANAH LAUT.
Dokumen Administratif
- Surat permohonan SLF dari pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Tempat Hiburan Malam
- Dokumen Pelaksanaan Konstruksi
- Gambar as-built gedung Tempat Hiburan Malam
- Surat bukti kepemilikan bangunan gedung
- Izin Usaha Perfilman (IUP) dari Kemendikbud
- NPWP dan akta pendirian perusahaan
Persyaratan Teknis
- Memenuhi standar keselamatan struktur bangunan
- Sistem proteksi kebakaran yang memadai
- Instalasi listrik sesuai standar SNI
- Sistem penghawaan dan tata udara yang baik
- Akustik ruangan yang memenuhi standar
- Fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
- Jalur evakuasi dan pintu darurat sesuai standar
- Sistem pengelolaan limbah dan sanitasi
Masih bingung terkait syarat-syarat SLF di KAB. TANAH LAUT? Hubungi Kami sekarang
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Proses Inspeksi SLF Tempat Hiburan Malam di KAB. TANAH LAUT
Aspek-aspek yang diperiksa dalam proses inspeksi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Tempat Hiburan Malam di KAB. TANAH LAUT.
1. Keselamatan Struktur
- Kekuatan struktur gedung
- Ketahanan terhadap gempa
- Daya dukung lantai
- Kestabilan struktur
- Kekuatan struktur atap
2. Proteksi Kebakaran
- Sistem sprinkler
- Alat pemadam api ringan
- Sistem deteksi asap dan alarm
- Jalur evakuasi dan pintu darurat
- Sistem hidran gedung
3. Utilitas Gedung
- Sistem kelistrikan
- Sistem AC dan ventilasi
- Sistem plumbing
- Generator cadangan
- Sistem penerangan darurat
4. Akustik & Visual
- Kualitas akustik ruang pemutaran
- Insulasi suara antar studio
- Sistem tata suara
- Kualitas visual (proyektor/layar)
- Tata cahaya
5. Aksesibilitas
- Akses untuk penyandang disabilitas
- Ramp dan lift khusus
- Toilet untuk disabilitas
- Ruang tunggu yang aksesibel
- Area parkir khusus
6. Sarana Pendukung
- Toilet umum
- Area food court/kafe
- Area parkir
- Sistem ticketing
- Ruang tunggu
Testimoni dari Klien Tempat Hiburan Malam Kami
"Proses pengurusan SLF Tempat Hiburan Malam kami di 3 lokasi berjalan lancar dan tepat waktu. Tim konsultan sangat profesional dan memahami kebutuhan khusus gedung Tempat Hiburan Malam."
"Berkat bantuan tim ahli, Tempat Hiburan Malam baru kami berhasil mendapatkan SLF tepat sebelum jadwal pembukaan. Mereka menemukan dan menyelesaikan beberapa masalah yang sempat terlewatkan dalam perencanaan awal."
"Proses perpanjangan SLF untuk jaringan Tempat Hiburan Malam kami menjadi jauh lebih mudah dengan bantuan mereka. Komunikasi yang jelas dan transparansi biaya sangat kami apresiasi."
Estimasi Biaya SLF Tempat Hiburan Malam di KAB. TANAH LAUT
Perkiraan biaya untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi gedung Tempat Hiburan Malam di KAB. TANAH LAUT berdasarkan ukuran dan kompleksitas.
Tempat Hiburan Malam Kecil
- Luas bangunan < 1.000 m²
- Termasuk konsultasi awal
- Termasuk biaya retribusi
Tempat Hiburan Malam Menengah
- Luas bangunan 1.000-3.000 m²
- Termasuk konsultasi dan pendampingan
- Termasuk biaya retribusi dan perizinan
Tempat Hiburan Malam Besar
- Luas bangunan > 3.000 m²
- Termasuk konsultasi, pendampingan & revisi
- Termasuk semua biaya administrasi & teknis
Catatan Penting:
Biaya di atas merupakan estimasi dan dapat bervariasi tergantung kondisi gedung, lokasi, dan kompleksitas perizinan di KAB. TANAH LAUT. Konsultasikan dengan tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan Tempat Hiburan Malam Anda.
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Tahapan Pengurusan SLF Tempat Hiburan Malam
Proses yang kami lakukan untuk membantu Anda mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Tempat Hiburan Malam.
Konsultasi Awal
Diskusi kebutuhan dan kondisi Tempat Hiburan Malam Anda saat ini
Inspeksi Teknis
Pemeriksaan kesiapan gedung dan identifikasi kebutuhan perbaikan
Penyiapan Dokumen
Menyiapkan seluruh dokumen administratif dan teknis yang diperlukan
Pengurusan SLF
Mengurus proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat
Pastikan Tempat Hiburan Malam Anda memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dengan SLF yang valid di KAB. TANAH LAUT
Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi di KAB. TANAH LAUT dengan proses cepat dan profesional
Konsultasi Gratis Sekarang
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Pertanyaan Umum tentang SLF Tempat Hiburan Malam
Hubungi Kami
Tim ahli kami siap membantu Anda dalam pengurusan SLF Tempat Hiburan Malam dengan cepat dan profesional.
Telepon
+62811 1231 551
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Jangkauan Layanan Nasional
SLF.co.id juga melayani Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Tempat Hiburan Malam di kota-kota di Provinsi KALIMANTAN SELATAN. Cek beberapa kota lain yang menggunakan jasa kami.
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. TANAH LAUT
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. KOTABARU
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. BANJAR
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. BARITO KUALA
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. TAPIN
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. HULU SUNGAI SELATAN
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. HULU SUNGAI TENGAH
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. HULU SUNGAI UTARA
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. TABALONG
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. TANAH BUMBU
-
SLF Tempat Hiburan Malam KAB. BALANGAN
-
SLF Tempat Hiburan Malam KOTA BANJARMASIN
-
SLF Tempat Hiburan Malam KOTA BANJARBARU