Butuh SLF di KAB. NDUGA? Pelajari syarat dan prosesnya sekarang. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Pusat Kuliner di KAB. NDUGA
Layanan profesional untuk memastikan Pusat Kuliner Anda memenuhi standar keamanan dan kenyamanan
Tingkat Keberhasilan
98.5%dalam pengurusan SLF Pusat Kuliner
Pusat Kuliner Terlayani
250+di seluruh Indonesia
Klien Puas
95%berdasarkan survei kepuasan
Pusat Kuliner adalah fasilitas komersial yang menampung berbagai pedagang makanan dan minuman dalam satu lokasi terintegrasi. Dengan konsentrasi aktivitas memasak dan kepadatan pengunjung, pusat kuliner menghadapi risiko kebakaran dan keselamatan pangan yang harus diantisipasi.
Dengan karakteristik penggunaan api terbuka dan peralatan memasak, pusat kuliner memerlukan sistem ventilasi dan proteksi kebakaran khusus. Penanganan minyak goreng, gas LPG, dan limbah makanan membutuhkan desain infrastruktur yang aman dan higienis.
SLF untuk pusat kuliner memastikan bahwa struktur bangunan, sistem utilitas, dan pencegahan kebakaran memenuhi standar. Ini melindungi pedagang, pengunjung, dan memastikan keamanan pangan bagi konsumen.
Dengan SLF yang diperbarui secara berkala, pengelola pusat kuliner dapat menarik tenant berkualitas dan memenuhi persyaratan dari dinas kesehatan serta regulasi keamanan pangan yang berlaku.
Bangunan Apa saja yang harus memiliki SLF di KAB. NDUGA?
-
Gudang Pabrik
-
Gedung Kantor
-
Hotel
-
Pusat Perbelanjaan
-
Rumah Susun
-
Apartemen
-
Gedung Perkantoran
-
Pusat Perbelanjaan/mall
-
Rumah Sakit
-
Sekolah
-
Universitas
-
Stadion
-
Gedung Olahraga
-
Bioskop
-
Gedung Pertunjukan
-
Gedung Pertemuan
-
Gedung Serba Guna
-
Gedung Konvensi
-
Industri/pabrik
-
Gudang Penyimpanan
-
Kondotel
-
Bandar Udara
-
Terminal Bus
-
Stasiun Kereta Api
-
Pelabuhan
-
Gedung Parkir
-
Pusat Data
-
Laboratorium
-
Gedung Perpustakaan
-
Museum
-
Gedung Ibadah/tempat Ibadah
-
Gedung Pemerintahan
-
Gedung BUMN
-
Gedung Bank
-
Gedung Perkantoran Swasta
-
Pasar Tradisional
-
Pusat Kuliner
-
Gedung Restoran Besar
-
Gedung Peribadatan
-
Rusunawa
-
Rusunami
-
Tempat Hiburan Malam
-
Gedung SPBU
-
Gedung Showroom Kendaraan
-
Gedung Bengkel
-
Gedung Penjara/Lembaga Pemasyarakatan
-
Menara Telekomunikasi
-
Gedung Pemadam Kebakaran
-
Gedung Pembangkit Listrik
-
Gedung Substation Listrik
-
Gedung Tempat Penitipan Anak
-
Pusat Rehabilitasi
Dapatkan Layanan SLF Pusat Kuliner di KAB. NDUGA? Gratis Konsultasi
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Tentang KAB. NDUGA

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat dan Riksa Uji di KAB. NDUGA
Kecamatan di Wilayah KAB. NDUGA
-
Kecamatan Pasir Putih
KAB. NDUGA -
Kecamatan Krepkuri
KAB. NDUGA -
Kecamatan Nenggeagin
KAB. NDUGA -
Kecamatan Wutpaga
KAB. NDUGA -
Kecamatan Moba
KAB. NDUGA -
Kecamatan Pija
KAB. NDUGA -
Kecamatan Wusi
KAB. NDUGA -
Kecamatan Kora
KAB. NDUGA -
Kecamatan Embetpen
KAB. NDUGA -
Kecamatan Mbua Tengah
KAB. NDUGA -
Kecamatan Mbulmu Yalma
KAB. NDUGA -
Kecamatan Iniye
KAB. NDUGA -
Kecamatan Inikgal
KAB. NDUGA -
Kecamatan Nirkuri
KAB. NDUGA -
Kecamatan Dal
KAB. NDUGA -
Kecamatan Mam
KAB. NDUGA -
Kecamatan Yal
KAB. NDUGA -
Kecamatan Alama
KAB. NDUGA -
Kecamatan Kilmid
KAB. NDUGA -
Kecamatan Yenggelo
KAB. NDUGA -
Kecamatan Mebarok
KAB. NDUGA -
Kecamatan Paro
KAB. NDUGA -
Kecamatan Kegayem
KAB. NDUGA -
Kecamatan Koroptak
KAB. NDUGA -
Kecamatan Gearek
KAB. NDUGA -
Kecamatan Mbuwa
KAB. NDUGA -
Kecamatan Mugi
KAB. NDUGA -
Kecamatan Geselma
KAB. NDUGA -
Kecamatan Wosak
KAB. NDUGA -
Kecamatan Yigi
KAB. NDUGA -
Kecamatan Mapenduma
KAB. NDUGA -
Kecamatan Kenyam
KAB. NDUGA
Tentang KAB. NDUGA
Kabupaten Nduga adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Papua Pegunungan, Indonesia, dengan ibu kota kabupaten berada di distrik Kenyam. Jumlah penduduk kabupaten ini pada akhir tahun 2024 berjumlah 112.173 jiwa dengan kepadatan penduduk 9 jiwa/km2.
Sementara untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kabupaten Nduga memiliki IPM yang paling rendah di Indonesia, yakni 37,68 pada tahun 2023. Kabupaten ini juga rentan diserang oleh Kelompok Kriminal Bersenjata.
Dulunya pernah menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Jayawijaya. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri H. Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008.
Pada tanggal 31 Desember 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi), didampingi Ibu Negara Iriana, mengunjungi Desa Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, untuk meninjau pembangunan jalan yang akan menghubungkan Nduga dan Wamena. Perjalanan Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama rombongan dari Wamena menuju Desa Kenyam, Kabupaten Nduga itu ditempuh selama 2 jam dengan berganti moda transportasi dari Hercules VVIP A 1314 dan Heli Super Puma TNI AU. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi juga menyampaikan, selain dibangun jalan tembus menuju Wamena, di wilayah Nduga juga akan dibuka pelabuhan besar Mumugu. Dengan dibukanya pelabuhan besar ini, maka logistik dan material dari dan ke Mumugu ini dapat didistribusikan menggunakan jalur darat yang telah menembus semua kabupaten di Papua.
Bentang alam Kabupaten Nduga berada di hamparan Lembah Baliem, sebuah lembah aluvial yang terbentang pada areal ketinggian 1500–2000 m di atas permukaan laut. Temperatur udara bervariasi antara 14,5 derajat Celcius sampai dengan 24,5 derajat Celcius. Dalam setahun rata-rata curah hujan adalah 1.900 mm dan dalam sebulan terdapat kurang lebih 16 hari hujan. Musim kemarau dan musim penghujan sulit dibedakan. Berdasarkan data, bulan Maret adalah bulan dengan curah hujan terbesar, sedangkan curah hujan terendah ditemukan pada bulan Juli. Kabupaten Nduga mempunyai luas wilayah 2.168 km persegi.
Lembah Baliem dikelilingi oleh Pegunungan Jayawijaya yang terkenal karena puncak-puncak salju abadinya, antara lain: Puncak Trikora (4.750 m), Puncak Mandala (4.700 m) dan Puncak Yamin (4.595 m). Pegunungan ini amat menarik wisatawan dan peneliti Ilmu Pengetahuan Alam karena puncaknya yang selalu ditutupi salju walaupun berada di kawasan tropis. Lereng pegunungan yang terjal dan lembah sungai yang sempit dan curam menjadi ciri khas pegunungan ini. Cekungan lembah sungai yang cukup luas terdapat hanya di Lembah Baliem Barat dan Lembah Baliem Timur (Wamena).
Vegetasi alam hutan tropis basah di dataran rendah memberi peluang pada hutan iklim sedang berkembang cepat di lembah ini. Ekosistem hutan pegunungan berkembang di daerah ketinggian antara 2.000–2.500 m di atas permukaan laut.
Bupati terpilih Nduga, Dinar Kelnea, meninggal dunia pada 14 Juli 2025. Jabatan bupati kemudian dijalankan oleh wakil bupati, Yoas Beon.
DPRD Nduga beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Nduga yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024. Komposisi anggota DPRD Nduga periode 2024-2029 terdiri dari 12 partai politik di mana Partai Demokrat , Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak.
Kabupaten Nduga terdiri atas 32 distrik dan 248 kampung dengan luas wilayah 2.168,00 km² dan jumlah penduduk 106.354 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Nduga adalah 95.08.
Pada tahun 2022, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Nduga, merupakan IPM paling rendah di Indonesia, yakni 34,10 dan bahkan jauh di bawah rata-rata IPM Indonesia yang berada ditingkat IPM Tinggi yakni 72,91. Kemudian berdasarkan data dari BKKBN provinsi Papua, sebagian besar keluarga di kabupaten Nduga merupakan keluarga prasejahtera, yaitu sebanyak 1.021 keluarga (63,61 persen). Kurang dari satu persen keluarga di Kabupaten Nduga termasuk dalam tahapan keluarga sejahtera II dan III, yaitu masing-masing sebanyak 5 keluarga dan 1 keluarga. Keluarga yang termasuk dalam tahapan keluarga sejahtera I cukup banyak, yaitu sebanyak 578 keluarga (36,01 persen). Tidak ada satu pun keluarga yang termasuk dalam prasejahtera III+. Garis kemiskinan Kabupaten Nduga pada tahun 2011 sebesar 211.691 rupiah/kapita/bulan. Persentase penduduk miskin, yaitu 42,54 persen pada tahun 2011.
Babi merupakan jenis ternak yang paling banyak dipelihara di Kabupaten Nduga. Jumlahnya mencapai 25.845 ekor pada tahun 2011. Hewan ternak lainnya yang dikembangkan adalah kelinci, dengan jumlah 1.774 ekor. Terdapat juga hewan unggas lainnya didominasi oleh ayam buras atau ayam kampung. Kemudian untuk sektor perikanan kolam, pembudidayaan ikan di Kabupaten Nduga ada seluas 84,5 hektar yang dikembangkan oleh 87 kelompok tani dan anggota 2.800 orang. Jenis ikan yang dibudidayakan, antara lain ikan mas, nila, mujair, dan lele. Produksi ikan darat tahun 2011 sebesar 227.060 ton. Jenis tanaman perkebunan yang banyak dibudiadayakn ialah kopi, buah merah, kelapa, tebu, dan sagu. Produksi tanaman perkebunan terbesar tahun 2011, yaitu sagu sebesar 200 ton dengan produktivitas 8 ton/ha, lalu diikuti produksi buah merah sebesar 45 ton dan produktivitas 1,5 ton/ha.
Sebuah konflik militer terjadi di kabupaten Nduga, sejak 2 Desember 2018. Rentang waktu antara 2 Desember 2018 hingga 18 Juli 2020, ada sebanyak 263 warga sipil tewas dalam konflik tersebut. Total warga yang tewas tersebut termasuk 20 orang pekerja PT Istaka Karya yang dibunuh oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dipimpin oleh Egianus Kogoya. Hasil ini merupakan laporan jilid II dari Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua yang telah diserahkan ke Komnas HAM Papua. Pada peristiwa pertama 2 Desember 2018 hingga 2019 terdapat korban 184 orang, dan pada peristiwa kedua terdapat 59 orang korban, hingga total 243 orang ditambah dengan 20 pekerja Istaka Karya. Penyebab kematian disebabkan adanya korban penembakan, dan kebanyakan karena kelaparan selama berada di tempat pengungsian dan juga karena sakit.
Mengapa SLF Penting untuk Pusat Kuliner di KAB. NDUGA?
Sertifikat Laik Fungsi memastikan gedung Pusat Kuliner Anda aman, nyaman, dan memenuhi standar regulasi terkini di KAB. NDUGA.
Jaminan Keamanan
SLF memastikan semua aspek keamanan seperti struktur bangunan, perlindungan kebakaran, dan jalur evakuasi memenuhi standar yang ditetapkan
Legalitas Operasional
Memiliki SLF berarti Pusat Kuliner Anda beroperasi secara legal dan terhindar dari sanksi administratif maupun penutupan paksa
Kepercayaan Pengunjung
Meningkatkan kepercayaan pengunjung dengan jaminan bahwa Pusat Kuliner telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan menonton
Dasar Hukum SLF Pusat Kuliner
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang SLF Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah sesuai lokasi Pusat Kuliner
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
- Tim ahli berpengalaman di bidang SLF Pusat Kuliner
- Jaringan yang luas dengan instansi terkait
- Track record keberhasilan pengurusan SLF Pusat Kuliner
- Pendampingan dari awal hingga terbitnya sertifikat
- Biaya transparan tanpa biaya tersembunyi
Layanan SLF Pusat Kuliner Kami di KAB. NDUGA
Kami menyediakan layanan komprehensif untuk mendapatkan dan memperbarui Sertifikat Laik Fungsi Pusat Kuliner Anda, dengan pendekatan profesional dan efisien.
Audit & Penilaian
Penilaian menyeluruh terhadap kondisi bangunan Pusat Kuliner untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki sebelum pengajuan SLF.
Penyusunan Dokumen
Menyiapkan seluruh dokumen teknis dan administratif yang diperlukan untuk proses pengajuan SLF.
Pendampingan Teknis
Konsultasi dan pendampingan untuk memenuhi persyaratan teknis seperti sistem proteksi kebakaran, akustik, dan pencahayaan.
Koordinasi dengan Instansi
Menangani komunikasi dan koordinasi dengan dinas terkait untuk memperlancar proses perolehan SLF.
Ingin tau Layanan SLF di KAB. NDUGA? Hubungi Kami sekarang
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Persyaratan SLF Pusat Kuliner di KAB. NDUGA
Dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi untuk gedung Pusat Kuliner di KAB. NDUGA.
Dokumen Administratif
- Surat permohonan SLF dari pemilik/pengelola Pusat Kuliner
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Pusat Kuliner
- Dokumen Pelaksanaan Konstruksi
- Gambar as-built gedung Pusat Kuliner
- Surat bukti kepemilikan bangunan gedung
- Izin Usaha Perfilman (IUP) dari Kemendikbud
- NPWP dan akta pendirian perusahaan
Persyaratan Teknis
- Memenuhi standar keselamatan struktur bangunan
- Sistem proteksi kebakaran yang memadai
- Instalasi listrik sesuai standar SNI
- Sistem penghawaan dan tata udara yang baik
- Akustik ruangan yang memenuhi standar
- Fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
- Jalur evakuasi dan pintu darurat sesuai standar
- Sistem pengelolaan limbah dan sanitasi
Masih bingung terkait syarat-syarat SLF di KAB. NDUGA? Hubungi Kami sekarang
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Proses Inspeksi SLF Pusat Kuliner di KAB. NDUGA
Aspek-aspek yang diperiksa dalam proses inspeksi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Pusat Kuliner di KAB. NDUGA.
1. Keselamatan Struktur
- Kekuatan struktur gedung
- Ketahanan terhadap gempa
- Daya dukung lantai
- Kestabilan struktur
- Kekuatan struktur atap
2. Proteksi Kebakaran
- Sistem sprinkler
- Alat pemadam api ringan
- Sistem deteksi asap dan alarm
- Jalur evakuasi dan pintu darurat
- Sistem hidran gedung
3. Utilitas Gedung
- Sistem kelistrikan
- Sistem AC dan ventilasi
- Sistem plumbing
- Generator cadangan
- Sistem penerangan darurat
4. Akustik & Visual
- Kualitas akustik ruang pemutaran
- Insulasi suara antar studio
- Sistem tata suara
- Kualitas visual (proyektor/layar)
- Tata cahaya
5. Aksesibilitas
- Akses untuk penyandang disabilitas
- Ramp dan lift khusus
- Toilet untuk disabilitas
- Ruang tunggu yang aksesibel
- Area parkir khusus
6. Sarana Pendukung
- Toilet umum
- Area food court/kafe
- Area parkir
- Sistem ticketing
- Ruang tunggu
Testimoni dari Klien Pusat Kuliner Kami
"Proses pengurusan SLF Pusat Kuliner kami di 3 lokasi berjalan lancar dan tepat waktu. Tim konsultan sangat profesional dan memahami kebutuhan khusus gedung Pusat Kuliner."
"Berkat bantuan tim ahli, Pusat Kuliner baru kami berhasil mendapatkan SLF tepat sebelum jadwal pembukaan. Mereka menemukan dan menyelesaikan beberapa masalah yang sempat terlewatkan dalam perencanaan awal."
"Proses perpanjangan SLF untuk jaringan Pusat Kuliner kami menjadi jauh lebih mudah dengan bantuan mereka. Komunikasi yang jelas dan transparansi biaya sangat kami apresiasi."
Estimasi Biaya SLF Pusat Kuliner di KAB. NDUGA
Perkiraan biaya untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi gedung Pusat Kuliner di KAB. NDUGA berdasarkan ukuran dan kompleksitas.
Pusat Kuliner Kecil
- Luas bangunan < 1.000 m²
- Termasuk konsultasi awal
- Termasuk biaya retribusi
Pusat Kuliner Menengah
- Luas bangunan 1.000-3.000 m²
- Termasuk konsultasi dan pendampingan
- Termasuk biaya retribusi dan perizinan
Pusat Kuliner Besar
- Luas bangunan > 3.000 m²
- Termasuk konsultasi, pendampingan & revisi
- Termasuk semua biaya administrasi & teknis
Catatan Penting:
Biaya di atas merupakan estimasi dan dapat bervariasi tergantung kondisi gedung, lokasi, dan kompleksitas perizinan di KAB. NDUGA. Konsultasikan dengan tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan Pusat Kuliner Anda.
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Tahapan Pengurusan SLF Pusat Kuliner
Proses yang kami lakukan untuk membantu Anda mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Pusat Kuliner.
Konsultasi Awal
Diskusi kebutuhan dan kondisi Pusat Kuliner Anda saat ini
Inspeksi Teknis
Pemeriksaan kesiapan gedung dan identifikasi kebutuhan perbaikan
Penyiapan Dokumen
Menyiapkan seluruh dokumen administratif dan teknis yang diperlukan
Pengurusan SLF
Mengurus proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat
Pastikan Pusat Kuliner Anda memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dengan SLF yang valid di KAB. NDUGA
Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi di KAB. NDUGA dengan proses cepat dan profesional
Konsultasi Gratis Sekarang
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Pertanyaan Umum tentang SLF Pusat Kuliner
Hubungi Kami
Tim ahli kami siap membantu Anda dalam pengurusan SLF Pusat Kuliner dengan cepat dan profesional.
Telepon
+62811 1231 551
Online
Cut Hanti
Konsultan Senior • 10+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Istiqomah
Konsultan Ahli • 8+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Online
Novitasari
Konsultan Profesional • 5+ Tahun
Respon Cepat & Profesional
Jangkauan Layanan Nasional
SLF.co.id juga melayani Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Pusat Kuliner di kota-kota di Provinsi PAPUA. Cek beberapa kota lain yang menggunakan jasa kami.
-
SLF Pusat Kuliner KAB. MERAUKE
-
SLF Pusat Kuliner KAB. JAYAWIJAYA
-
SLF Pusat Kuliner KAB. JAYAPURA
-
SLF Pusat Kuliner KAB. NABIRE
-
SLF Pusat Kuliner KAB. KEPULAUAN YAPEN
-
SLF Pusat Kuliner KAB. BIAK NUMFOR
-
SLF Pusat Kuliner KAB. PUNCAK JAYA
-
SLF Pusat Kuliner KAB. PANIAI
-
SLF Pusat Kuliner KAB. MIMIKA
-
SLF Pusat Kuliner KAB. SARMI
-
SLF Pusat Kuliner KAB. KEEROM
-
SLF Pusat Kuliner KAB. PEGUNUNGAN BINTANG
-
SLF Pusat Kuliner KAB. YAHUKIMO
-
SLF Pusat Kuliner KAB. TOLIKARA
-
SLF Pusat Kuliner KAB. WAROPEN
-
SLF Pusat Kuliner KAB. BOVEN DIGOEL
-
SLF Pusat Kuliner KAB. MAPPI
-
SLF Pusat Kuliner KAB. ASMAT
-
SLF Pusat Kuliner KAB. SUPIORI
-
SLF Pusat Kuliner KAB. MAMBERAMO RAYA
-
SLF Pusat Kuliner KAB. MAMBERAMO TENGAH
-
SLF Pusat Kuliner KAB. YALIMO
-
SLF Pusat Kuliner KAB. LANNY JAYA
-
SLF Pusat Kuliner KAB. NDUGA
-
SLF Pusat Kuliner KAB. PUNCAK
-
SLF Pusat Kuliner KAB. DOGIYAI
-
SLF Pusat Kuliner KAB. INTAN JAYA
-
SLF Pusat Kuliner KAB. DEIYAI
-
SLF Pusat Kuliner KOTA JAYAPURA