Butuh SLF di KOTA TERNATE? Pelajari syarat dan prosesnya sekarang. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bioskop di KOTA TERNATE

Layanan profesional untuk memastikan Bioskop Anda memenuhi standar keamanan dan kenyamanan

Tingkat Keberhasilan

98.5%

dalam pengurusan SLF Bioskop

Bioskop Terlayani

250+

di seluruh Indonesia

Klien Puas

95%

berdasarkan survei kepuasan

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop
Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop
Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop

Bioskop adalah fasilitas hiburan yang dirancang untuk pemutaran film dengan auditorium gelap dan sistem audio visual canggih. Sebagai ruang publik dengan pencahayaan minimal, aspek keselamatan pengunjung menjadi pertimbangan penting dalam desain dan operasionalnya.

Dengan karakteristik ruang tertutup gelap dan kepadatan penonton yang tinggi, bioskop memerlukan sistem evakuasi yang efektif dalam kondisi darurat. Pencahayaan darurat, penanda jalur keluar, dan sistem komunikasi dalam keadaan darurat menjadi elemen kritis.

SLF untuk bioskop memastikan bahwa seluruh aspek keselamatan telah dipertimbangkan dan sesuai standar. Ini mencakup struktur bangunan, jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, dan perlindungan terhadap risiko khusus seperti kebakaran elektrik.

Dengan SLF yang valid, operator bioskop dapat memberikan pengalaman menonton yang aman dan memenuhi persyaratan regulasi hiburan publik serta mendapatkan kepercayaan dari pengunjung.

Bangunan Apa saja yang harus memiliki SLF di KOTA TERNATE?

Dapatkan Layanan SLF Bioskop di KOTA TERNATE? Gratis Konsultasi

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Cut Hanti Online
Cut Hanti

Konsultan Senior • 10+ Tahun

Konsultasi Gratis 200+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Istiqomah Online
Istiqomah

Konsultan Ahli • 8+ Tahun

Konsultasi Gratis 150+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • 5+ Tahun

Konsultasi Gratis 100+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Tentang KOTA TERNATE

Dapatkan Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat  dan Riksa Uji  di KOTA TERNATE

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat dan Riksa Uji di KOTA TERNATE

Kecamatan di Wilayah KOTA TERNATE

  • Kecamatan Ternate Barat

    KOTA TERNATE
  • Kecamatan Pulau Hiri

    KOTA TERNATE
  • Kecamatan Kota Ternate Tengah

    KOTA TERNATE
  • Kecamatan Pulau Batang Dua

    KOTA TERNATE
  • Kecamatan Moti

    KOTA TERNATE
  • Kecamatan Kota Ternate Utara

    KOTA TERNATE
  • Kecamatan Kota Ternate Selatan

    KOTA TERNATE
  • Kecamatan Pulau Ternate

    KOTA TERNATE

Tentang KOTA TERNATE

Kota Ternate adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Kota Ternate berada di bawah kaki gunung api Gamalama di Pulau Ternate. Kota Ternate pernah menjadi ibu kota sementara Provinsi Maluku Utara secara de facto dari tahun 1999 hingga 2010.

Pada 4 Agustus 2010, Sofifi diresmikan menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara pengganti Kota Ternate, yang merupakan sebuah kelurahan di wilayah Kota Tidore Kepulauan yang berada di Pulau Halmahera. Jumlah penduduk Ternate pada tahun 2025 sebanyak 216.175 jiwa.

Sejarah kota ini bermula dengan adanya Kesultanan Ternate yang berdiri sekitar abad ke-13 di Pulau Ternate, yang menjadikan kawasan kota ini sebagai pusat pemerintahannya. Kornelis Matelief de Jonge pada tahun 1607 membangun sebuah benteng pada kawasan kota ini, yang dinamakan Fort Oranje dan sebelumnya bernama Malayu.

Sejarah awal mula kerajaan atau kesultanan Ternate sebagian besarnya bersumber dari legenda dan hikayat. Salah satu hikayat yang terkenal luas dan banyak dijadikan rujukan ialah Sejarah Ternate yang ditulis oleh Naidah, yang diterjemahkan oleh P Van der Crab, Residen Ternate 1863-1864 dan diterbitkan pada 1878. Sumber lainnya ialah catatan-catatan yang ditulis oleh Rijali, seorang ulama Maluku asal Hitu yang dihimpun oleh Francois Valentijn dalam bukunya Ound en Neeuw Oost Indie.

Asal-usul penduduk Ternate disebutkan oleh sumber-sumber tersebut, berasal dari Pulau Halmahera yang melakukan eksodus atau migrasi besar-besaran ke beberapa pulau kecil di bagian barat Pulau Halmahera termasuk ke Ternate, disebabkan terjadinya pergolakan dan konflik politik di Jailolo (Gilolo), di Pulau Halmahera pada 1250.

Para migran pertama yang mendarat dan bermukim di Ternate tahun 1250 adalah komunitas Tobona yang dipimpin oleh Momole Guna. Momole adalah sebutan kepada pemimpin atau kepala marga, klan atau komunitas.

Pada 1254, migran kedua tiba dan bermukim di Foramadiyahi yang dipimpin oleh Mole Matiti. Menyusul kemudian migran ketiga yang bermukim di Sampala yang dipimpin oleh Momole Ciko/Siko, kedua permukiman komunitas terakhir ini dibangun tidak jauh dari pantai. Sampala bahkan terletak di tepi pantai.

Dalam sumber sejarah lain menyebutkan terdapat 4 komunitas atau klan awal di Ternate, yakni masing-masing: Komunitas atau Klan Tobona, yang mendiami kawasan lereng Gamalama bagian Selatan (kini Kelurahan Foramadiyahi): Tubo yang mendiami kawasan lereng Gamalama bagian Utara; Tabanga, yang mendiami kawasan pesisir Utara Pulau Ternate, dan Komunitas atau Klan Toboleu, yang mendiami kawasan pesisir Timur Pulau Ternate.

Komunitas atau klan awal inilah yang pertama-tama mengadakan hubungan dengan para pedagang yang datang dari beberapa belahan dunia untuk mencari cengkeh dan rempah lainnya.

Seiring waktu, penduduk pun kian bertambah dan semakin heterogen dengan bermukimnya pedagang Arab, Cina, Jawa, dan Melayu. aktivitas perdagangan kian ramai. Ancaman pun sering datang dari para perompak. Pada 1257, Momole Guna pemimpin Klan Tobona memprakarsai musyawarah untuk membentuk komunitas yang lebih kuat dan mengangkat seorang pemimpin sebagai Kolano atau Raja. Hasil musyawarah menetapkan Momole Ciko, pimpinana Klan Sampala sebagai Kolano Ternate pertama dengan gelar Baab Mansyur Malamo (1257-1272). Pusat Kerajaan ditetapkan di Sampala. Kawasan ibu kota terletak di pantai Barat Pulau Ternate. Peristiwa ini disebut sebagai Tara No Ate yang artinya Turun dan Merangkul. Tara No Ate adalah cikal bakal penyebutan nama Ternate. Sementara ibu kota kerajaan di Sampala kemudian disebut Gam Lamo yang artinya kampung atau perkampungan besar. Gam Lamo adalah cikal bakal penyebutan nama Gamalama.

Sejak era itu, Kerajaan Ternate berperan penting di kawasan Maluku Utara sampai abad ke-17. Dalam catatan sejarah Kesultanan Ternate atau juga dikenal dengan Kerajaan Gapi, adalah salah satu kerajaan tertua dan sangat berpengaruh di nusantara.

Setelah Mansyur Malamo (1257-1272), Kolano Ternate dijabat oleh Kaiicil Jamin (1272-1284). Kaiicil adalah sebutan untuk seorang Pangeran, atau putra Kolano. Setelah Kaiicil Jamin, Kolano Ternate dijabat oleh Kaiicil Siale (1284-1298). Pada masa Kaiicil Siale, ibu kota kerajaan dipindahkan dari Sampala ke Foramadiyahi. Setelah itu, Siale digantikan secara berturut-turut oleh Kaiicil Kamalu (298-1304) dan Kaiicil Ngara Malamo (1304-1317).

Di bawah kepemimpinan Kaiicil Ngara Malamo, Ternate memulai ekspansi teritorialnya. Kaiicil Ngara Malamo adalah peletak dasar politik ekspansi Kerajaan Ternate. Politik ekspansi inilah yang mengantarkan Ternate menjadi Kerajaan paling besar, paling kuat dan paling berpengaruh dalam jajaran kerajaan-kerajaan Maluku pada masa-masa selanjutnya, terutama dari akhir abad ke-14 hingga awal abad ke-16. Namun, memasuki akhir abad ke-16 (pasca Sultan Babullah w. 1583 M), pamor Ternate sebagai kerajaan paling tangguh mulai merosot.

Kaiicil Ngara Malamo diganti oleh Patsyaranga Malamo (1317-1322), kemudian Sida Arif Malamo (1322-1331). Di masa Kolano Sida Arif Malamo, Ternate telah ramai didatangi oleh pedagang mancanegara seperti pedagang dari Cina, Arab dan Gujarat, juga pedagang dari nusantara seperti Jawa, Malaka, dan Makassar.

Ternate di bawah Kolano Sida Arif Malamo berkembang menjadi bandar perdagangan terbesar dan utama di Maluku. Aktivitas perdagangan antar bangsa kala itu berpusat di Pelabuhan Talangame atau sekarang dikenal dengan nama Pelabuhan Bastiong. Ternate pun telah memiliki pasar dengan fasilitas yang memadai, tempat bertemunya pedagang lokal, pedagang mancanegara dan pedagang nusantara.

Armada perdagangan antar bangsa datang ke pelabuhan ini terutama mencari rempah, komoditas penting dalam perdagangan pasar Internasional saat itu yang menempatkan gugusan kepulauan ini menjadi ajang lalu lintas niaga yang sibuk. Pesatnya perdagangan rempah-rempah para Raja Maluku pun saling bersaing memantapkan posisinya masing-masing sehingga tidak jarang menimbulkan konflik di antara mereka. Kolano Sida Arif Malamo pun mengambil prakarsa mengadakan pertemuan raja-raja se-Maluku untuk membentuk persekutuan bersama yang dikenal dengan Persekutuan Moti (Motir Verbond), atau juga dikenal sebagai persekutuan Moloku Kie Raha (Empat Kerajaan Maluku).

Musyawarah persekutuan itu melahirkan keputusan antara lain penyeragaman bentuk-bentuk kelembagaan kerajaan-kerajaan di Maluku dan penentuan peringkat kerajaan peserta musyawarah. Jailolo ditetapkan sebagai kerajaan yang menempati peringkat pertama dalam senioritas, menyusul Ternate, Tidore dan bacan. disepakati pula pembagian peran masing-masing kerajaan. Raja Ternate berperan sebagai Alam Makolano, penjaga dan penjamin stabilitas perdagangan dan urusan keduniaan. Raja Bacan berperan sebagai Dehe Makolano, penjaga perbatasan. Raja Tidore berperan sebagai Kie Makolano, penjaga dan penjamin keamanan dalam negeri. Raja Jailolo berperan sebagai Jiko Makolano, penjaga serangan dan ancaman dari luar.

Manfaat persekutuan ini adalah sejak 1322 Maluku mengalami masa aman dan damai. Berhasil meredam sementara waktu ambisi, permusuhan dan ekspansi para anggota persekutuan. Rakyat Maluku menikmati suasana aman dan damai selama kurang lebih 20 tahun. Tetapi perdamaian yang ditegakkan dengan susah payah itu sirna ketika Kolano Tulu Lamo naik tahta sebagai Kolano Ternate (1334-1347). Ia secara sepihak membatalkan hasil persekutuan Moti dan menyatakan hasil persekutuan tersebut tidak lagi mengikat bagi Ternate. Tulu Lamo menempatkan Ternate pada peringkat teratas sebagai yang tertua. Keputusan itu mendapat reaksi keras dari ketiga kerajaan lainnya. Ia juga menyerang makian, bandar niaga rempah terbesar kedua di Maluku setelah Ternate. Ternate setelah kepemimpinan Kolano Tulu Lamo terus menyerah beberapa daerah sekitarnya. Sula diserbu oleh Kolano Ngolo Macahaya (1350-1375), menyusul Jailolo diserang oleh Kolano Marhum (1465-1486). Kemudian berbagai penaklukan dilakukan Ternate atas Maluku Tengah, Seram Barat dan Buru.

Naiknya Kolano Zainal Abidin (1468-1500) menandai berakhirnya era kerajaan dan berganti ke era kesultanan. Gelar Kolano atau Raja berubah menjadi Sultan. Sultan Zainal Abidin memproklamirkan Islam sebagai agama resmi Kesultanan Ternate, dan pembentukan lembaga Jolebe, lembaga baru dalam struktur kesultanan yang membantu sultan dalam urusan-urusan keagamaan Islam. Struktur baru Kesultanan Ternate ini memengaruhi kerajaan-kerajaan lain di Maluku. Struktur tersebut segera diadopsi oleh Tidore, Bacan dan Jailolo.

Sultan Zainal Abidin diganti oleh Sultan Bayan Sirrullah (1500-1522), kemudian diganti oleh Sultan Hidayat alias Deyalo. Pengangkatan Sultan Hidayat yang usianya belum akil baligh, sehingga ibunya Boki Rainha Nukila diangkat sebagai Mangkubumi dan Taruwese diangkat sebagai wakil Sultan (1529-1530). Kemudian berturut-turut digantikan oleh Sultan Abuhayat alias Boheyat (1530-1532), Sultan Tabariji (1532-1535), Sultan Khairun Jamil (1535-1570), kemudian Sultan Baabullah Datu Syah (1570-1583).

Ternate di masa Sultan Baabullah mencapai penaklukan yang spektakuler. Wilayah Kesultanan ternate membentang dari Mindanao di Utara sampai Bima di Selatan dan dari Makassar di Barat sampai Banda di Timur. Karena itu, Baabullah, Sultan Ternate terbesar ini dikenal sebagai penguasa atas 72 pulau yang seluruhnya berpenghuni.

Di masa pemerintahan Sultan Baabullah, Ternate tampil sebagai kesultanan paling berpengaruh dalam politik maupun militer di kawasan Timur Nusantara. Baabullah menurut sebuah sumber, mampu mengerahkan 90.700 tentara bila diperlukan. Kontributor terbesar (di atas 10.000) pasukan ini adalah dari Veranullah dan Ambon (15.000 tentara), Teluk Tomini (12.000 tentara), Batu Cina dan sekitarnya termasuk Halmahera Utara (10.000 tentara), Gorontalo dan Limboto (10.000 tentara) serta Yafera (10.000 tentara). Penyumbang pasukan tersedikit adalah dari Moti dan Hiri, masing-masing 300 tentara.

Keberhasilan Sultan Baabullah tidak terlepas dari kecakapan sejumlah panglima dan komandan tentara, seperti Kapita Laut Kapalaya dan Rubohongi. Kapalaya adalah penakluk pantai timur Sulawesi, khususnya Buton, dan Rubohongi adalah penakluk Maluku Tengah. Enam tahun setelah bertahta, Baabullah telah menguasai pulau-pulau di Ambon, Hoamoal di Pulau Seram, Buru, Manipa, Ambalau, Kelang dan Buano. Empat tahun setelah itu, ia juga menguasai desa-desa sepanjang pantai timur Sulawesi, Banggai, Tobongku, Buton, Tiboro, dan Pangasani. Setelah itu giliran Makassar dan Selayar datang ke Ternate. Tahun kedatangannya merupakan awal dari monopoli rempah-rempah Kompeni di Ternate.

Orang Portugis pertama yang tiba di Ternate pada awal 1512 adalah Fransico Serrao beserta awak kapalnya sebagai bagian dari ekspedisi d'Alburquerque menaklukkan Malaka pada 1511. Sultan Bayan Sirullah alias Bayanullah (1500-1522) mengirim utusan dengan sembilan juanga yang dipimpin oleh saudaranya sendiri, Kaicil Vaidua, menjemput Serrao dan awak kapalnya dari Nusa Tellu di Hitu Barat ke Ternate. Sultan Bayanullah ingin membuka akses perdagangan cengkih ke Eropa dan Serrao diyakini oleh Bayanullah dapat mendukung keinginan tersebut.

Di awal kehadirannya, Portugis diperlakukan dengan balk dan mendapat banyak kemudahan. Sultan menjadikan Serrao orang kepercayaan dan penasehat utamanya. Belum dua tahun sejak Serrao tiba, Sultan memberi hak monopoli niaga cengkih kepada Portugis. Sultan lalu berpesan bila nanti Serrao kembali ke Portugis, ia harus meyakinkan Raja Don Manuel agar segera mendirikan benteng Portugis di Ternate.

Beberapa eskader Portugis pun susul menyusul ke Ternate, masing-masing dipimpin oleh antara lain, Antonio Miranda de Azevedo (1513), Don Tristao de Menezes (1520), dan De Brito (Januari 1521). Saat de Brito tiba di Ternate Sultan Bayanullah dan Serrao telah wafat. De Brito diterima dengan baik di istana, sebagai bukti bahwa persahabatan antara Ternate dengan Portugis tetap ada. Beberapa kesepakatan pun dicapai. Portugis boleh mendirikan benteng di Gam Lamo, yang diberi nama Benteng Nuestra Seiiora del Rosario, juga diizinkan berdagang dan membangun gudang penyimpanan barang dagangannya.

Sultan Bayanullah yang wafat meninggalkan Boki Nukila (boki adalah sebutan untuk istri sultan atau permaisuri) dan dua puteranya Hidayat (Deyalo) dan Abu Hayat (Bohiyat). Deyalo diangkat sebagai sultan, menggantikan mendiang ayahandanya dalam usianya yang belum akil baligh, sehingga ibunya, Boki Nukila diangkat sebagai Mangkubumi dan Taruwese, adik Bayanullah, dipercayakan menjadi wakil sultan. Mereka berdua untuk sementara waktu mengendalikan kesultanan.

Boki Nukila adalah puteri Al Mansur, Sultan Tidore, yang dibenci de Brito karena bermitra dengan Spanyol, rival Protugis. De Brito tidak memercayai juga meremehkan Boki Nukila, sebaliknya lebih memercayai dan memberi peran kepada Taruwese.

Dalam kurun ini banyak intrik dilakukan oleh de Brito yang tidak setuju Deyalo diangkat menjadi sultan dan lebih mendukung Taruwese. Terjadi pula beberapa kali penyerangan de Brito yang dibantu oleh Taruwese terhadap Tidore dan beberapa kawasan Maluku. Klimaksnya ialah penahanan pangeran Deyalo dan Bohiyat. Demikian, selama kepemimpinan 19 Gubernur Protugis di Ternate, sebagian besar melaksanakan pemerintahannya melalui "durch blut and eisen" atau melalui besi dan darah.

Posisi Nukila rentan di antara bangsawan istana yang diwakili oleh Taruwese. la didesak segera menyelesaikan benteng Portugis yang pastinya membuat murka Al Mansyur, ayahandanya sebagai seteru Portugis. Dua putranya dan beberapa pengikut ditahan oleh Portugis di dalam benteng yang terbengkalai. Jorge de Menezes, Gubernur Portugis yang dikenal sangat kejam, menghukum pancung Kaicil Darwis yang menentangnya. Pada 1530, Boki Nukila menunjukkan para menteri dan rakyat. Sepanjang 1522 sampai 1535 adalah fase-fase pelik bagi Kesultanan Ternate akibat intrik dan adu domba Portugis. Deyalo yang naik tahta dan memerintah kerajaan beberapa tahun, wafat karena diracun. Hal yang sama pun selalu berusaha dilakukan Portugis kepada Boheyat. Taruwese yang berkosnpirasi dan mendukung Portugis derni ambisinya menjadi sultan akhirnya dikhianati juga oleh Portugis. Lalu Tabariji, saudara sepupu Deyalo dan Boheyat diangkat menjadi sultan, Tabariji menunjukkan ketidaksukaannya pada Portugis hingga bersama Boki Nukila dan Pati Sarangi, ditahan dan diasingkan ke Goa, India pada 1535.

Sultan Khairun Jamil pengganti Sultan Tabariji, juga tidak menyukai tindak tanduk Portugis yang sewenang-wenang terhadap dirinya dan rakyat. la mengobarkan perlawanan yang didukung oleh rakyatnya.

Pada 1568, Lopez de Mesquita diangkat menjadi Gubernur Portugis ke-18 di Ternate (1566-1571), menggantikan Alvaro de Mendoza (1564-1566). Mesquita berusaha mematahkan perlawanan Sultan Khairun. Pada 27 Februari 1570, Portugis mengundang Sultan Khairun melakukan perundingan damai antara kedua pihak — dimana masing masing pihak bersumpah menurut keyakinan agama dan memegang kitab suci agamanya masing-masing — bahwa mereka akan memelihara kerja sama dalam perdamaian. Tetapi ternyata Portugis berlaku curang karena keesokan harinya saat pesta perjamuan untuk menghormati perjanjian itu, saat Sultan Khairun memasuki gerbang benteng Gam Lamo, Ia ditikam oleh Antonio Pimental hingga wafat.

Baabullah putra Khairun naik tahta menjadi Sultan. la lalu memobilisasi kekuatan menggempur Portugis di seluruh Maluku dan wilayah timur Indonesia. Setelah berperang selama lima tahun, pada 1575, Sultan Baabullah berhasil mengusir Portugis dari Ternate dan dari wilayah Maluku. Dalam sejarah Indonesia, ini merupakan kemenangan pertama bangsa-bangsa Nusantara melawan penjajah Eropa.

Setelah Portugis meninggalkan Ternate dan wilayah Maluku, Bangsa Spanyol yang sebelumnya pernah bekerjasama dengan Kesultanan Tidore sejak 1521 dan kemudian harus meninggalkan Tidore pasta perjanjian Saragosa 1528. kembali mengerahkan kekuatan untuk menaklukkan Ternate.

Pada 1 April 1606, Don Pedro da Cunha, Gubernur Jenderal Spanyol di Filipina dengan 33 kapal berbagai jenis dan ukuran. 3.095 prajunt menyerang sejumlah kubu pertahanan kesultanan Ternate dan menjelang siang benteng dan seluruh ibu kota Kesultanan Ternate, Gam Lamo berhasil direbut dan diduduki oleh pasukan Spanyol.

Sultan Saidi berhasil meloloskan diri bersama istri, putra-putrinya dan beberapa bobato, lalu berlayar dengan kora-kora ke Jailolo, kemudian ke Sahu. Beberapa waktu kemudian, Gubernur da Cunha setuju mengirim surat kepada Sultan Saidi, bahwa Sultan akan mendapatkan perhndungan bila menyerah. Pablo de Lima dan beberapa kaiicil berangkat ke Sahu membawa surat da Cunha kepada Sultan Saidi. Pada 28 Maret 1606, Sultan Saidi dan pengiringnya kembali ke Ternate.

Sumber lain menyebutkan, Spanyol berhasil menaklukkan Gam Lamo dan menangkap Sultan Saidi berserta keluarganya, kemenakannya Kaiicil Hamzah, sejumlah pejabat tinggi kesultanan, termasuk Sangaji Makian, Sahu dan Gamkonora, diasingkan ke Manila, Filipina. Sedangkan Jogogu Hidayat dan Kaiicil Ali — ketika itu berusia 21 tahun — berhasil meloloskan diri.

Spanyol dengan cerdik mengubah kepulangan Sultan Saidi, itu menjadi penstiwa kenegaraan dengan penghormatan kerajaan kepada sang Sultan. Da Cunha menasehati Sultan agar menenma nasib buruknya dan mengajukan petisi kepada Raja Spanyol agar mendapat pengampunan. Sultan ditempatkan dalam rumah terindah dengan pengawalan ketat.

Spanyol kemudian menginm ekspedisi ke seluruh kawasan, membujuk atau memaksa kepala-kepala desa agar mengikuti perintah mereka. Penduduk desa diharuskan sujud di depan bendera Spanyol, menyerahkan semua senjata musket dan meriam. Spanyol lalu memperbaiki benteng Gam Lamo dan beberapa benteng lainya untuk memperkuat kedudukannya di Ternate. Pada 10 April, di Benteng Gam Lamo, Spanyol dan Ternate menandatangani perjanjian perdamaian resmi dan keluarga Sultan memberi sumpah setia kepada Raja Philip Ill, dan bahwa rakyat Ternate tidak boleh mengadakan hubungan dengan orang Belanda atau Inggris, tidak memusuhi misi-misi Kristen, serta mentaati persyaratan berkenan dengan monopoli rempah oleh Spanyol.

Pada 10 April 1606, Spanyol mememancangkan benderanya di berbagai kawasan Ternate "atas nama yang Maha Mulia Raja Spanyol". Dengan jatuhnya Ternate ke tangan Bangsa Spanyol mulailah proses pengambilan aset-aset penting kerajaan dan reposisi dominasi Spanyol atas Ternate. Spanyol berada di Ternate dan wilayah Maluku antara 1521 sampai 1663. Pada 2 Mei 1663, Gubernur terakhir Spanyol di Ternate, Francisco Ibanez serta seluruh pasukannya meninggalkan Ternate menuju ke Manila, Filipina. Sejak itu berakhirlah pendudukan Spanyol atas Ternate dan seluruh Maluku.

Orang-orang Belanda pertama yang tiba di Ternate, menurut catatan de Clerq, adalah Wijbrand van Warwijck dengan dua Kapal yang dipimpinnya, Amsterdam dan Utregt, yang rnerapat di pelabuhan Talangame, Ternate, 2 Juni 1599.

Sementara terdapat dua sumber lain yang menyebutkan tentang orang-orang Belanda yang pertama kali mencapai Ternate. Sumber pertama menyebutkan, van Warwijck bersama 560 orang dengan dua kapal, Amsterdam dan Utrecht, tiba di Ternate pada 22 Mei 1599, dan sumber kedua menyebutkan pada 1598 ekspedisi Belanda dengan 22 kapal yang dibiayai oleh 5 perusahaan Belanda, di bawah pimpinan Jacob Chr. van Neck dan Wybrechr van Warwyck, berlayar menuju Maluku. Armada yang dipimpin oleh van Neck yang pertama tiba di Maluku pada Maret 1598 dan kembali ke Belanda pada 1599, membawa cukup banyak rempah dengan keuntungan sebesar 400%.

Keuntungan berlimpah ini memicu sejumlah perusahaan berbeda membiayai ekspedisi ke Maluku, saling bersaing satu sama lainnya, sehingga harga rempah-rempah menjadi tinggi. Semakin banyak rempah masuk ke Belanda, tetapi semakin sedikit keuntungan yang didapat. Pada 1598, Staten Generaal (parlemen Belanda) mengajukan usul supaya semua perusahaan yang saling bersaing menggabungkan diri demi kepentingan bersama. Pada 20 Maret 1562 didirikan Vereenigde Oost-Indesche Compagnie, yang dipimpin sebuah badan yang berkedudukan di Amsterdam yang terdiri atas 17 orang, mewakili 6 wilayah di Belanda, atau yang dikenal dengan Heeren Zeventien.

Tetapi kehadiran kekuasaan bangsa Belanda secara politis dan militer di Ternate. adalah karena diminta oleh kesultanan Ternate sendiri. Saat ibu kota Gam Lamo jatuh ke tangan Spanyol dan Sultan Saidi mengamankan diri ke Jailolo lalu ke Sahu atau ditangkap dan diasingkan ke Manila kekuasaan kesultanan dikendalikan sementara waktu oleh Jogugu Hidayat. Jogugu Hidayat mengutus Kapita Lau Kaicil All dan Kimalaha Aja ke Banten untuk meminta pertolongan Belanda agar bersedia membantu Ternate mengusir Spanyol dari Gam Lamo.

Setelah Kaicil All dan Kimalaha Aja bertemu dengan Matelief de Jonge dan menyampaikan maksud kedatangannya, berikut setuju dengan syarat-syarat yang diajukan oleh de Jonge sebagai kompensasi atas bantuan yang akan diberikan oleh Belanda, pada 29 Maret 1607 de Jonge dan sejumlah prajurit bersama Kaicil Ali dan Kimalaha Aja bertolak dari Banten dan tiba di Ternate pada 13 Mei 1607.

Setelah melakukan observasi seperlunya terhadap kekuatan Spanyol, de Jong akhirnya setuju membantu Ternate. Perjanjian antara de Jonge dan pihak kesultanan ditandangani pada 26 Juni 1607. Isinya antara lain, Belanda bersedia membantu Ternate mengusir orang-orang Spanyol dan melindungi kawula Ternate di seluruh wilayah kekuasaannya, Belanda diberikan hak monopoli perdagangan rempah dan diizinkan membangun benteng, yang kemudian dinamakan Fort Oranje (Benteng Oranye).

Sejak saat itu, Pulau Ternate sekaligus menjadi pusat tiga kekuatan. yaitu Spanyol di Gam Lamo, sedangkan Ternate dan Belanda di bagian timur pulau, di benteng VOC atau Fort Oranje, dan sekitarnya. Tidak mudah bagi Ternate untuk melepaskan diri dari campur tangan kekuasaan asing Eropa. Ketika Portugis bercokol di kesultanan ini, selain memperoleh hak monopoli dalam tata niaga rempah-rempah dan izin mendirikan benteng di Gam Lamo, Portugis juga ingin mencampuri urusan pemerintahan Ternate. Bahkan sejak 1532, Portugis mulai bersiasat memengaruhi proses pengangkatan sultan-sultan Ternate. Keadaan ini baru berakhir setelah Portugis terusir. Tetapi, setelah Kompeni Belanda datang, campur tangan dalam pengangkatan sultan Ternate juga menjadi salah satu kebijakannya. Mulai dari Sultan Mandarsyah, setiap pergantian sultan Ternate harus dengan persetujuan Kompeni.

Sultan Mandarsyah ditekan secara halus untuk menandatangani perjanjian dengan Gubernur Jenderal VOC, Reiner, di Batavia. Perjanjian itu menentukan bahwa Kesultanan Ternate tidak boleh lagi mengangkat Salahakan Baru untuk wilayah seberang lautnya di Maluku Tengah, yakni di Hoamoal dan daerah ini langsung berada di bawah pemerintahan Kompeni di Ambon. Ternate juga harus melaksanakan hongi (penebangan pohon-pohon cengkih) di daerah tersebut. Ini akibat ketidaksenangan Kompeni terhadap pejabat yang ditugaskan oleh Kesultanan Ternate di sana.

Kaicil Majira yang diangkat Sultan Hamzah pada 1641 sebagai Salahakan di Hoamoal atas desakan Kompeni Ambon untuk menggantikan Salahakan Luhu yang tidak disenangi, karena pada 1651 ia melakukan pemberontakan bersenjata. Kompeni menilai Sultan Mandarsyah tidak mengambil tindakan tegas terhadap Majira untuk mengakhiri pemberontakannya. Selain itu, sejak 1652, Kerajaan Buton mulai memusingkan Mandarsyah karena tentara Kerajaan Makassar melakukan infiltrasi dan menduduki beberapa pulau di sekitar Buton, yang diperburuk lagi oleh pengkhianatan sejumlah besar bobato Buton yang memihak Kerajaan Makassar. Kapita Laut Kaicil Ali dan pasukannya yang sebagian besar terdiri dari orang-orang Sanana dan Alifuru Jailolo, dengan susah payah mempertahankan pulau-pulau itu dari serangan Makassar. Walaupun permaisuri Sultan Mandarsyah adalah seorang puteri Buton, tetapi pengaruhnya telah merosot jauh di mata rakyat Buton.

Gempuran pasukan Makassar semakin gencar dan posisi Buton semakin lemah. Dengan susah payah Kaicil Ali coba menghalau serangan itu, dan dalam suatu pertempuran mempertahankan ibu kota Buton, Kaicil Ali gugur. Gugurnya Kaicil Ali mengakibatkan semakin kecil peluang Mandarsyah mempertahankan Buton. Mandarsyah lalu mengutus Kapita Laut Saidi untuk membangun kembali pertahanan Buton, dan dalam keadaan putus asa ia menghubungi Kompeni untuk meminta bantun. Mandarsyah berhasil meyakinkan de Vlaming. Gubernur Kompeni Ambon, untuk memabantu menyelamatkan Buton.

Pada September 1654, dengan menumpang t ang kapal Zas van Gent, de Vlaming dan Mandarsyah menuju Buton, tetapi yang mereka temukan di sana adalah Raja Buton telah menjalin persekutuan dengan Makassar, dan rakyat maupun para bobato andalan Mandarsyah sebagian besarnya tidak lagi setia kepada Ternate. De Vlaming, setelah melihat kenyataan tersebut, meneruskan pelayarannya ke Makassar dan meninggalkan Mandarsyah di Buton. Walaupun Raja Buton telah berkhianat, Mandarsyah coba mempertahankan Buton dengan mengumpulkan sisa-sisa Bobato — antara lain Hukum Lau dan Kaicil Lasinuru — dan rakyatnya yang masih setia dalam suatu pertemuan. la meminta mereka mendobrak kepungan tentara Makassar dan mengusirnya keluar dari wilayah Buton. Tetapi, upaya terakhir Mandarsyah tidak rnembuahkan hasil. Dengan masygul, Mandarsyah kembali ke Ternate dan tidak pernah lagi mengunjungi Buton hingga akhir hayatnya. Kapita Laut Saidi pun tidak mampu lagi menahan lajunya serbuan Makassar dan jatuhlah Buton ke tangan Raja Makassar pada 1655, sekaligus berakhir pula kekuasaan Ternate atas Buton selama hampir satu abad (1580-1655). Kapita Laut Saidi dan pasukannya yang tersisa mundur ke Tobungku, dan dari kejauhan ia menatap pulau yang ditinggalkannya itu dengan sedih.

Pada 1675, Sultan Mandarsyah mangkat dan digantikan putranya Sibori Amsterdam. Sebagaimana ayahnya, Sibori pun tidak dapat mempertahankan identitas Ternate secara lebih baik. Selain karena perangainya yang buruk, ia juga tidak mampu melepaskan diri dan tekanan-tekanan Kompeni. Setelah penobatannya, Sibori mengutus pejabat kepercayaannya ke Batavia untuk berunding dengan Gubernur jenderal Jaan Maatsuyker. Perjanjian yang ditandatangani pada 12 Oktober 1672 itu, secara praktis dan politis sangat merugikan Ternate, karena menetapkan antara lain: Pertarna. wilayah seberang laut Kesultanan Ternate di Kepulauan Ambon akan digabungkan ke dalam provinsi. Kedua, akan diangkat penguasa-penguasa khusus di pulau Buru, Ambalau, Buano dan Kelang.

Setelah meratifikasi perjanjian ini, Sibori memperoleh tanda jasa berupa bintang penghargaan dari Kompeni. Namun, bermula dari Seram, Ternate pun berangsur kehilangan kontrolnya atas seluruh wilayah seberang lautnya di Maluku Tengah. Demikian pula, lepasnya Buton dan kekuasaan Ternate berimplikasi negatif bagi daerah-daerah kekuasaan Ternate lainnya di Sulawesi Utara, dan semenanjung pantai timur Sulawesi. Kepulauan Sangir Talaud, Gorontalo, Limboto, Buol, Tolitoli, Inobonto, Moutong, Teluk Tomini, Parigi dan lainnya mulai memudar loyalitasnya kepada Ternate.

Sibori menyadari kenyataan ini dan berupaya memulihkan kesetiaan wilayah-wilayah tersebut. Ia pun mendekati Gubernur Maluku, Padtbrugge untuk meminta bantuan. Sebagai argumen, Sibori merujuk perjanpan 1652 dan 1676, yang memuat penyerahan daerah seberang laut Kesultanan Ternate di Maluku Tengah kepada kekuasaan Kompeni di Amban. Padtbrugge menerima argumentasi tersebut dan berjanji akan membantu Sibori sebagai balas budi atas penyerahan wilayah tersebut.

Dengan bantuan Kompeni, Ternate menyerang Gorontalo dan daerah pesisir timur Sulawesi untuk memulihkan loyalitas mereka kepada Ternate. Bahkan untuk memulihkan loyalitas Sangir Talaud, dilakukan sendiri oleh Sibori tanpa bantuan Kompeni. Untuk sementara waktu. Ternate lega karena berhasil memulihkan loyalitas daerah-daerah tersebut, tetapi loyalitas yang ada tentu tidak sekuat di masa kekuasaan Sultan Baabullah.

Abad ke-17 merupakan masa paling suram bagi kesultanan Ternate berkaitan dengan daerah-daerah taklukannya. Satu demi satu daerah tersebut melepaskan diri, dan dipenghujung abad ke-17 sampai abad ke-18, daerah seberang taut Kesultanan Ternate yang tersisa hanyalah kepulauan Sanana dan Tobungku-Banggai.

Kompeni Belanda juga dapat dihitung sebagai salah satu kontributor, penyebab terpuruknya Kesultanan Ternate. Dengan berbagai perjanjian bilateral yang dibuatnya dengan Ternate, para Sultan Ternate yang tidak berdaya itu secara halus maupun secara kasar ditekan untuk menyetujui konsep-konsep yang disatu pihak memperkokoh kekuasaan Kompeni tetapi di lain pihak menempatkan Ternate dalam posisi dilematis serta hampir tidak ada advokasi.

Selama abad ke-18, kondisi Ternate tidak banyak mengalami perubahan berarti. Sebagai mitra, Ternate dipandang cukup balk sekaligus sahabat yang dapat diandalkan oleh Kompeni, dibandingkan dengan kesultanan-kesultanan tetangga lainnya, yakni Tidore, dan Bacan. Ternate punya prestasi bagus dalam menjalankan hongi tochten untuk kepentingan Belanda. Ini dapat dilihat pada acte van investiture yang dikeluarkan di Batavia pada 17 Juli 1780, dan ditandatangani di Benteng Oranje, Tenate, dimana di dalamnya Belanda mengeritik dan membenahi sikap kurang bersahabat dari Tidore dan Bacan, sementara Ternate mendapat pujian atas kerjasamanya dengan Kompeni.

Pada penghujung abad ke-18, Kompeni membalas jasa orang-orang Ternate dengan menganugerahi penghargaan kepada Jogugu Sabtu dan Marsaoli Patuseranga.

Pada masa perang Asia Pasifik, tentara Jepang menyerbu wilayah pendudukan bangsa Eropa di Asia bagian Timur dan Tenggara, termasuk pula wilayah pendudukan Belanda di Nusantara. Bangsa Jepang pertama kali memasuki wilayah Nusantara melalui Tarakan, Kalimantan Utara kemudian ke Sulawesi dan Maluku pada 10 Januari 1942. Setelah Jepang menduduki Nusantara, Jepang mengubah susunan pemerintahan yang telah ada pada saat itu. Berdasarkan Osamu Seirei No 27 tahun 1942 ditetapkan Shu (provinsi) sebagai wilayah tertinggi. Di bawah Shu ada Ken (kabupaten) dan Si (Kotapraja), Gun (kewedanan), Son (kecamatan), dan Ku (desa). Kemudian pada 1944 Jepang memperkenalkan Tonaugumi (rukun tetangga) kelompok masyarakat yang terdiri dari 10 hingga 20 kepala keluarga dan seorang pemimpinnya.

Pada masa pendudukan Jepang, Kota Ternate dipimpin oleh seorang Minseibu di bawah kekuasaan Angkatan Laut (Kaigun) Armada Selatan Kedua bersama dengan wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang berpusat di Makassar. Rakyat Nusantara menyambut dengan gembira pada saat tentara Jepang datang ke wilayah Nusantara, dengan harapan Jepang dapat membawa perbaikan sesuai dengan propaganda yang di gadang oleh Jepang, yaitu rakyat dapat mengadakan rapat umum di lapangan terbuka dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Namun kenyataannya sikap Jepang sangat keras dan kejam. Seluruh organisasi pergerakan rakyat ditekan, mereka dilarang mengadakan kegiatan, dan bahkan dibubarkan, rakyat dihukum tanpa melalui proses peradilan, dan harta benda rakyat diambil secara paksa untuk kepentingan perang. Kegiatan masyarakat yang dijinkan untuk melakukan aktivitasnya yaitu badan atau organisasi yang telah didirikan oleh Jepang, sepeti Seinendan untuk para pemuda dan fujinkai untuk kaum wanita. Hal ini menyebabkan kehidupan rakyat yang sudah menderita menjadi semakin berat. Dibentuknya Giyugun maupun Pembela Tanah Air (Peta) semata-mata hanyalah untuk membantu Jepang dalam perang rnenguasai Asia Timur Raya. Keadaan ini berlangsung sampai Jepang menyerah secara tidak bersyarat kepada tentara Sekutu pada bulan Agustus 1945.

Pada saat Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia yang berarti telah melepaskan diri dari penjajahan, maka Wilayah Maluku memasuki babak baru dalam kehidupan pemerintahan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Ternate berada dalam wilayah Maluku dan yang menjabat sebagai Gubernur pada saat itu adalah Mr. J. Latuharhary. Namun, sebelum pemerintah melakukan penataan struktur maupun organisasi pemerintahan, khususnya Maluku, usaha Belanda untuk menguasai Indonesia kembali terjadi. Kedatangan tentara sekutu ke Indonesia ternyata diboncengi oleh tentara Netherlands Indies Civil Administration. Pemerintah kolonial Belanda mengukuhkan kekuasaannya pada Januari 1946, dengan membentuk negara-negara yang bersifat kedaerahan yang akan menjadi negara bagian dari Negara Indonesia Serikat.

Pada saat itu, Kota Ternate berstatus Keresidenan Ternate dengan wilayahnya mencakup Pulau Ternate, Pulau Hiri, dan Pulau-pulau Batang Dua. Saat itu Distrik Ternate diperintahkan oleh 3 Residen secara bergiliran, yaitu:

Berdasarkan Gouvernement Besluit Nomor 3.S. 1946 No. 27 Tanggal 9 April 1946, Residen Ternate membentuk Kotapraja (Stadsgeemente) Ternate pada 10 Desember 1946 dengan Dewan Kotapraja (Gementeraact) yang beranggotakan 10 orang. Kotapraja Ternate dipimpin oleh seorang Wali kota dan untuk pertama kalinya dijabat oleh M.A.M. Soleman yang merangkap sebagai Ketua Dewan Kota. Kemudian dijabat oleh Dano Umar Saifuddin, Hien Diao, Jan Abubakar Wasplat. Mayoritas keanggotaan Dewan Kota dipegang oleh pribumi ditambah 2 orang keturunan Cina dan 1 orang keturunan Belanda. Dewan Kota bertindak sebagai penasehat.

Kemudian berturut-turut pada 1957 terbentuk DPRD Gotong Royong Maluku Utara dan pada 1958 Kotapraja Ternate dibubarkan dan statusnya diturunkan menjadi Kecamatan yang dipimpin oleh Jasin Bopeng. Namun status Kotapraja masih dipertahankan hingga terbit Keputusan Gubernur Maluku tanggal 30 Maret 1965 mengubah status Kota Temate menjadi Kecamatan. Dilanjutkan dengan hasil survei oleh Departemen Dalam Negeri dan usulan dari Bupati Maluku Utara tentang pengangkatan status Kota Ternate menjadi Kota Administratif, maka pada 11 Maret 1961 Ternate resmi menjadi Kota Administratif. Jabatan Wali kota Administratif sampai tahun 1999 yaitu:

Pada saat peningkatan status Kota Administratif Ternate menjadi Kota Madya Tingkat II Ternate yang diterbitkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, maka pada 27 April 1999, diresmikan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dan mengangkat Drs Syamsir Andili sebagai Wali kota Ternate yang pertama pada era otonomi daerah. Wali kota dan Wakil Wali kota yang dilantik berdasarkan hasil pemilihan umum hingga tahun 2021:

Melalui Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kelurahan dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 dan 7 Tahun 2007 tentang pembentukan Kecamatan, maka pada tanggal 8 November 2007, diresmikan 2 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Pulau Batang Dua dan Kecamatan Ternate Tengah, serta 11 Kelurahan Pemekaran, yaitu Kelurahan Tanah Tinggi Barat Salahuddin, Bastiong Karance, Mangga Dua Utara, Jati Perumnas, Tobona, Ngade, Sangaji Utara, Akehuda, Tuba dan Dorpedu.

Hingga saat ini Perangkat Daerah Kota Ternate terdiri dari 17 Dinas, 9 Badan, 4 Kantor, 8 Bagian pada Sekretariat Daerah, serta Inspektorat dan Sekretariat DPRD. Kota Ternate mempunyai 7 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Ternate Utara, Ternate Ternate Selatan, Pulau Ternate, Hiri, Moti, dan Kecamatan Pulau Batang dua, dan mempunyai 77 kelurahan yang siap melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan.

Kota Ternate terletak antara 3° LU dan 3° LS serta 124-129° BT. Wilayah Kota Ternate di sebelah utara, selatan dan barat berbatasan dengan Laut Maluku, dan di sebelah timur berbatasan dengan Selat Halmahera.

Sebagai kota kepulauan, Kota Ternate terdiri atas 8 pulau, yakni: Pulau Ternate sebagai pulau yang utama, Pulau Hiri, Pulau Moti, Pulau Mayau, dan Pulau Tifure merupakan lima pulau yang berpenduduk, sedangkan terdapat tiga pulau lain seperti Pulau Maka, Pulau Mano dan Pulau Gurida merupakan pulau berukuran kecil yang tidak berpenghuni.

Luas wilayah Kota Ternate 5.795, 4 km², terdiri dari luas perairan 5.544,55 km² dan luas daratan 250,85 km². Secara Administrasi Pemerintahan Kota Ternate terbagi atas 7 kecamatan dan 77 kelurahan, masing-masing:

Kondisi topografi Kota Ternate dengan sebagian besar daerah bergunung dan berbukit, terdiri atas pulau vulkanis dan pulau karang dengan kondisi jenis tanah Rogusal (Pulau Ternate, Pulau Hiri, dan Pulau Moti) dan Rensika (Pulau Mayau, Pulau Tifure, Pulau Maka, Pulau Mano dan Pulau Gurida). Gunung Gamalama merupakan gunung api yang masih aktif yang terletak di tengah Pulau Ternate. Pemukiman masyarakat secara intensif berkembang di sepanjang garis pantai pulau. Memiliki kelerengan fisik terbesar di atas 40% yang mengerucut ke arah puncak gunung Gamalama. Di daerah pesisir rata-rata kemiringan 2% sampai 8%. Kondisi topografi Kota Ternate juga ditandai dengan keberagaman ketinggian dan permukaan laut dari rendah: berkisar antara 0-499 mdpl, sedang: berkisar antara 500-699 mdpl, sampai tinggi: berkisar lebih dari 700 mdpl.

Kedalaman lautnya bervariasi. Pada beberapa lokasi di sekitar Pulau Ternate terdapat tingkat kedalaman yang tidak terlalu dalam, sekitar 10 m sampai pada jarak sekitar 100 m dari garis pantai, tetapi pada bagian lain tingkat kedalamannya cukup besar dan berjarak tidak jauh dari garis pantai.

Wilayah Kota Ternate didominasi oleh laut, maka kondisi iklimnya sangat dipengaruhi oleh iklim laut dan siklus dua musim yakni musim Utara-Barat dan musim Timur-Selatan yang sering kali diselingi dengan dua kali masa pancaroba di setiap tahunnya.

Kota Ternate terdiri atas 8 kecamatan dan 77 kelurahan dengan luas wilayah 111,39 km² dan jumlah penduduk 215.524 jiwa (2017). Kode Wilayah Kota Ternate adalah 82.71.

Maluku Utara memiliki berbagai makanan khas daerah antara lain papeda (sagu), ketam kenari, halua kenari, bagea serta hasil olahan ikan seperti ikan asap (ikan Fufu), gohu ikan, Ikan garu rica dan lain-lain. Pusat tempat makanan di kota ini terletak di Swering, tepat berada di belakang Jatiland Mall, tetapi hanya beraktivitas selepas sore hingga tengah malam.

Bandar Udara Sultan Babullah merupakan sarana transportasi udara di Kota Ternate, dan juga gerbang utama Maluku Utara. Beberapa maskapai penerbangan yang melayani jalur ini antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air), Super Air Jet, Express Air dan Trigana Air. Penerbangan dari luar provinsi dapat dilakukan melalui kota Jakarta, Surabaya, Makassar, Manado, dan tersedia juga penerbangan antar kota dalam provinsi yang dapat dipesan langsung pada maskapai terkait.

Kota ini juga memiliki Pelabuhan Laut Ahmad Yani dengan jalur pelayaran yang dilalui kapal Pelni dua kali per minggu. Dua perusahaan ekspedisi kapal angkutan adalah Mentari dan Tanto. Untuk menyeberang ke pulau-pulau sekitar seperti Halmahera, Tidore, Hiri, Moti, Meitara, dapat menggunakan perahu cepat kecil yang terbuat dari fiberglass yang umum disebut speed dengan tarif yang disesuaikan pada tahun 2022 lalu.

Transportasi darat di kota ini menggunakan angkutan penumpang dengan mobil Suzuki Carry. Sejak akhir tahun 2005 telah mulai beroperasi armada taksi milik swasta dengan jumlah armada sekitar 50 unit. Selain itu, juga tersedia transportasi lain berupa Ojek konvensional (luring) maupun daring (Gojek, Grab, dan Maxim).

Ternate mempunyai stasiun televisi lokal, yaitu Gamalama TV. Sedangkan TVRI di Ternate tidak mempunyai stasiun lokal sendiri sementara TVRI Maluku Utara belum didirikan, maka yang disiarkan di Ternate berasal dari TVRI Maluku.

Mengapa SLF Penting untuk Bioskop di KOTA TERNATE?

Sertifikat Laik Fungsi memastikan gedung Bioskop Anda aman, nyaman, dan memenuhi standar regulasi terkini di KOTA TERNATE.

Jaminan Keamanan

SLF memastikan semua aspek keamanan seperti struktur bangunan, perlindungan kebakaran, dan jalur evakuasi memenuhi standar yang ditetapkan

Legalitas Operasional

Memiliki SLF berarti Bioskop Anda beroperasi secara legal dan terhindar dari sanksi administratif maupun penutupan paksa

Kepercayaan Pengunjung

Meningkatkan kepercayaan pengunjung dengan jaminan bahwa Bioskop telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan menonton

Dasar Hukum SLF Bioskop

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang SLF Bangunan Gedung
  • Peraturan Daerah sesuai lokasi Bioskop

Keuntungan Menggunakan Jasa Kami

  • Tim ahli berpengalaman di bidang SLF Bioskop
  • Jaringan yang luas dengan instansi terkait
  • Track record keberhasilan pengurusan SLF Bioskop
  • Pendampingan dari awal hingga terbitnya sertifikat
  • Biaya transparan tanpa biaya tersembunyi

Layanan SLF Bioskop Kami di KOTA TERNATE

Kami menyediakan layanan komprehensif untuk mendapatkan dan memperbarui Sertifikat Laik Fungsi Bioskop Anda, dengan pendekatan profesional dan efisien.

Audit & Penilaian

Penilaian menyeluruh terhadap kondisi bangunan Bioskop untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki sebelum pengajuan SLF.

Penyusunan Dokumen

Menyiapkan seluruh dokumen teknis dan administratif yang diperlukan untuk proses pengajuan SLF.

Pendampingan Teknis

Konsultasi dan pendampingan untuk memenuhi persyaratan teknis seperti sistem proteksi kebakaran, akustik, dan pencahayaan.

Koordinasi dengan Instansi

Menangani komunikasi dan koordinasi dengan dinas terkait untuk memperlancar proses perolehan SLF.

Ingin tau Layanan SLF di KOTA TERNATE? Hubungi Kami sekarang

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Cut Hanti Online
Cut Hanti

Konsultan Senior • 10+ Tahun

Konsultasi Gratis 200+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Istiqomah Online
Istiqomah

Konsultan Ahli • 8+ Tahun

Konsultasi Gratis 150+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • 5+ Tahun

Konsultasi Gratis 100+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Persyaratan SLF Bioskop di KOTA TERNATE

Dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi untuk gedung Bioskop di KOTA TERNATE.

Dokumen Administratif
  • Surat permohonan SLF dari pemilik/pengelola Bioskop
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Bioskop
  • Dokumen Pelaksanaan Konstruksi
  • Gambar as-built gedung Bioskop
  • Surat bukti kepemilikan bangunan gedung
  • Izin Usaha Perfilman (IUP) dari Kemendikbud
  • NPWP dan akta pendirian perusahaan
Persyaratan Teknis
  • Memenuhi standar keselamatan struktur bangunan
  • Sistem proteksi kebakaran yang memadai
  • Instalasi listrik sesuai standar SNI
  • Sistem penghawaan dan tata udara yang baik
  • Akustik ruangan yang memenuhi standar
  • Fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
  • Jalur evakuasi dan pintu darurat sesuai standar
  • Sistem pengelolaan limbah dan sanitasi

Masih bingung terkait syarat-syarat SLF di KOTA TERNATE? Hubungi Kami sekarang

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Cut Hanti Online
Cut Hanti

Konsultan Senior • 10+ Tahun

Konsultasi Gratis 200+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Istiqomah Online
Istiqomah

Konsultan Ahli • 8+ Tahun

Konsultasi Gratis 150+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • 5+ Tahun

Konsultasi Gratis 100+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Proses Inspeksi SLF Bioskop di KOTA TERNATE

Aspek-aspek yang diperiksa dalam proses inspeksi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Bioskop di KOTA TERNATE.

1. Keselamatan Struktur

  • Kekuatan struktur gedung
  • Ketahanan terhadap gempa
  • Daya dukung lantai
  • Kestabilan struktur
  • Kekuatan struktur atap

2. Proteksi Kebakaran

  • Sistem sprinkler
  • Alat pemadam api ringan
  • Sistem deteksi asap dan alarm
  • Jalur evakuasi dan pintu darurat
  • Sistem hidran gedung

3. Utilitas Gedung

  • Sistem kelistrikan
  • Sistem AC dan ventilasi
  • Sistem plumbing
  • Generator cadangan
  • Sistem penerangan darurat

4. Akustik & Visual

  • Kualitas akustik ruang pemutaran
  • Insulasi suara antar studio
  • Sistem tata suara
  • Kualitas visual (proyektor/layar)
  • Tata cahaya

5. Aksesibilitas

  • Akses untuk penyandang disabilitas
  • Ramp dan lift khusus
  • Toilet untuk disabilitas
  • Ruang tunggu yang aksesibel
  • Area parkir khusus

6. Sarana Pendukung

  • Toilet umum
  • Area food court/kafe
  • Area parkir
  • Sistem ticketing
  • Ruang tunggu

Testimoni dari Klien Bioskop Kami

Logo Cinema XXI

"Proses pengurusan SLF Bioskop kami di 3 lokasi berjalan lancar dan tepat waktu. Tim konsultan sangat profesional dan memahami kebutuhan khusus gedung Bioskop."

Logo CGV

"Berkat bantuan tim ahli, Bioskop baru kami berhasil mendapatkan SLF tepat sebelum jadwal pembukaan. Mereka menemukan dan menyelesaikan beberapa masalah yang sempat terlewatkan dalam perencanaan awal."

Logo Cinépolis

"Proses perpanjangan SLF untuk jaringan Bioskop kami menjadi jauh lebih mudah dengan bantuan mereka. Komunikasi yang jelas dan transparansi biaya sangat kami apresiasi."

Estimasi Biaya SLF Bioskop di KOTA TERNATE

Perkiraan biaya untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi gedung Bioskop di KOTA TERNATE berdasarkan ukuran dan kompleksitas.

Bioskop Kecil

Rp 25-50 Juta
  • Luas bangunan < 1.000 m²
  • Termasuk konsultasi awal
  • Termasuk biaya retribusi

Bioskop Menengah

Rp 50-100 Juta
  • Luas bangunan 1.000-3.000 m²
  • Termasuk konsultasi dan pendampingan
  • Termasuk biaya retribusi dan perizinan

Bioskop Besar

Rp 100-200 Juta
  • Luas bangunan > 3.000 m²
  • Termasuk konsultasi, pendampingan & revisi
  • Termasuk semua biaya administrasi & teknis
Catatan Penting:

Biaya di atas merupakan estimasi dan dapat bervariasi tergantung kondisi gedung, lokasi, dan kompleksitas perizinan di KOTA TERNATE. Konsultasikan dengan tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan Bioskop Anda.

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Cut Hanti Online
Cut Hanti

Konsultan Senior • 10+ Tahun

Konsultasi Gratis 200+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Istiqomah Online
Istiqomah

Konsultan Ahli • 8+ Tahun

Konsultasi Gratis 150+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • 5+ Tahun

Konsultasi Gratis 100+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Tahapan Pengurusan SLF Bioskop

Proses yang kami lakukan untuk membantu Anda mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Bioskop.

01
Konsultasi Awal

Diskusi kebutuhan dan kondisi Bioskop Anda saat ini

02
Inspeksi Teknis

Pemeriksaan kesiapan gedung dan identifikasi kebutuhan perbaikan

03
Penyiapan Dokumen

Menyiapkan seluruh dokumen administratif dan teknis yang diperlukan

04
Pengurusan SLF

Mengurus proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat

Pastikan Bioskop Anda memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dengan SLF yang valid di KOTA TERNATE

Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi di KOTA TERNATE dengan proses cepat dan profesional

Konsultasi Gratis Sekarang

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Cut Hanti Online
Cut Hanti

Konsultan Senior • 10+ Tahun

Konsultasi Gratis 200+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Istiqomah Online
Istiqomah

Konsultan Ahli • 8+ Tahun

Konsultasi Gratis 150+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • 5+ Tahun

Konsultasi Gratis 100+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Pertanyaan Umum tentang SLF Bioskop

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan Bioskop telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, sehingga laik untuk dioperasikan sesuai dengan fungsinya. SLF memastikan bahwa gedung Bioskop aman dari segi struktur, proteksi kebakaran, utilitas, aksesibilitas, dan memenuhi persyaratan terkait kenyamanan, kesehatan, dan keamanan.

Masa berlaku SLF untuk Bioskop umumnya adalah 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika terjadi perubahan fungsi, perubahan layout, atau renovasi besar pada gedung Bioskop, maka SLF perlu diperbarui sebelum masa 5 tahun tersebut.

Bioskop yang beroperasi tanpa SLF dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penutupan operasional. Selain itu, jika terjadi kecelakaan atau insiden keselamatan, pemilik Bioskop dapat menghadapi tuntutan hukum dan kewajiban ganti rugi yang lebih besar karena tidak memiliki SLF yang valid.

Proses pengurusan SLF Bioskop biasanya membutuhkan waktu 1-3 bulan tergantung pada kondisi bangunan, kelengkapan dokumen, dan proses verifikasi oleh instansi terkait. Dengan layanan kami, proses dapat dipercepat karena kami memiliki pengalaman dan relasi yang baik dengan instansi terkait.

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SLF Bioskop antara lain: IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dokumen rencana teknis bangunan, as-built drawing, hasil pengujian material, laporan pemeriksaan berkala, dokumen pengelolaan lingkungan, sertifikat kelaikan instalasi mekanikal dan elektrikal, serta dokumen sistem proteksi kebakaran.

Ya, jika renovasi yang dilakukan signifikan dan mengubah struktur, utilitas, atau tata letak Bioskop, maka diperlukan pengajuan SLF baru. Renovasi kecil yang tidak mengubah aspek fundamental bangunan tidak memerlukan SLF baru, tetapi tetap perlu dilaporkan kepada dinas terkait.

SLF untuk Bioskop diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di tingkat kabupaten/kota tempat Bioskop tersebut berada.

Aspek yang diperiksa meliputi: kesesuaian fungsi bangunan dengan IMB, keandalan struktur, sistem proteksi kebakaran, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sistem penghawaan dan pencahayaan, instalasi listrik dan mekanikal, sistem sanitasi, instalasi gas, sistem akustik, serta aspek keselamatan dan kesehatan pengguna Bioskop.

Ya, terdapat perbedaan. Untuk Bioskop baru, persyaratan mengikuti standar dan regulasi terbaru. Sementara untuk Bioskop lama yang dibangun sebelum regulasi terkini, terdapat beberapa kelonggaran dengan penerapan sistem grandfathering, namun tetap harus memenuhi standar keselamatan minimal.

Pemeriksaan berkala adalah evaluasi rutin terhadap kondisi Bioskop yang dilakukan oleh tim teknis untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar kelaikan fungsi. Untuk Bioskop, pemeriksaan ini biasanya mencakup struktur, sistem mekanikal-elektrikal, dan sistem proteksi kebakaran yang dilakukan minimal setahun sekali.

Proses perpanjangan melibatkan pengajuan permohonan ke dinas terkait 3-6 bulan sebelum masa berlaku habis, melakukan pemeriksaan kelaikan bangunan oleh pengkaji teknis, menyiapkan dokumen teknis terkini, dan mengikuti proses verifikasi lapangan oleh tim teknis dari instansi yang berwenang.

Ya, sistem audio dan proyeksi di Bioskop juga termasuk dalam pemeriksaan SLF, terutama terkait dengan instalasi listrik, sistem grounding, beban listrik, dan sistem keselamatan peralatan elektronik. Kualitas akustik ruangan juga dievaluasi untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap struktur bangunan dan lingkungan sekitar.

Bioskop memiliki standar keselamatan kebakaran yang ketat karena termasuk kategori bangunan dengan kepadatan tinggi. Standar ini meliputi sistem deteksi dini, alarm kebakaran, sprinkler, hidran, jalur evakuasi yang jelas, pintu darurat, dan sistem pemadaman khusus untuk ruang proyektor dan area teknis.

Biaya pengurusan SLF untuk Bioskop bervariasi tergantung ukuran, lokasi, dan kompleksitas bangunan. Secara umum, biaya meliputi retribusi pemeriksaan (Rp 10-50 juta), biaya konsultan pengkaji teknis (Rp 30-150 juta), dan biaya perbaikan jika diperlukan. Total biaya bisa berkisar antara Rp 50-200 juta untuk Bioskop ukuran menengah hingga besar.

Pengkaji teknis adalah tenaga ahli bersertifikat yang bertugas melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kelaikan fungsi Bioskop. Tim pengkaji biasanya terdiri dari ahli struktur, mekanikal-elektrikal, arsitektur, dan proteksi kebakaran yang memiliki lisensi dari lembaga profesi terkait.

Tidak disarankan. Untuk menjaga objektivitas, pengkajian kelaikan fungsi sebaiknya dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan tidak terlibat dalam proses pembangunan. Ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan secara ketat.

Kapasitas penonton sangat mempengaruhi persyaratan SLF Bioskop. Semakin besar kapasitas, semakin ketat persyaratan untuk jalur evakuasi, lebar pintu darurat, jumlah tangga darurat, kapasitas sistem pendingin udara, dan sistem proteksi kebakaran. Bioskop dengan kapasitas besar (>300 orang per studio) memiliki kategori risiko yang lebih tinggi.

Bioskop standalone memerlukan SLF tersendiri untuk seluruh bangunan, sementara Bioskop di dalam mal tunduk pada SLF gedung mal secara keseluruhan, namun tetap memerlukan kajian khusus untuk fitout interior dan sistem khusus Bioskop. Koordinasi dengan manajemen gedung mal sangat penting dalam proses ini.

Food court yang merupakan bagian integral dari Bioskop akan tercakup dalam SLF Bioskop tersebut. Namun, area ini akan mendapat perhatian khusus terutama terkait dengan sistem ventilasi, pembuangan asap, keamanan instalasi gas (jika ada), dan keselamatan kebakaran karena adanya peralatan memasak.

Operator Bioskop yang tidak memiliki SLF valid dapat dikenakan sanksi pidana jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian material atau korban jiwa. Mereka juga dapat menghadapi gugatan perdata dengan nilai kompensasi yang sangat besar. Asuransi umumnya juga tidak akan menanggung kerugian jika bangunan tidak memiliki SLF.

SLF untuk Bioskop mewajibkan adanya fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, meliputi: ramp dengan kemiringan maksimal 1:12, toilet khusus difabel, area khusus untuk kursi roda di dalam studio, jalur pemandu (guiding block), dan rambu petunjuk yang mudah dipahami termasuk dalam huruf braille untuk signage penting.

Sistem mekanikal yang diperiksa meliputi: HVAC (pendingin udara), sistem ventilasi dan exhaust, plumbing, sistem air bersih dan air kotor, sistem pompa, elevator dan eskalator, generator set, sistem pengolahan limbah, dan sistem khusus seperti peralatan proyeksi dan sound system.

Pemeriksaan elektrikal mencakup: kapasitas daya dan distribusi listrik, sistem cadangan listrik, sistem grounding, instalasi penerangan normal dan darurat, sistem penangkal petir, sistem kontrol otomatis, kualitas daya (harmonisa), dan keamanan instalasi untuk peralatan proyeksi dan audio yang membutuhkan daya besar.

Ya, Bioskop wajib memiliki sistem pencahayaan darurat yang menyala otomatis saat listrik utama padam. Pencahayaan ini harus menerangi jalur evakuasi, tangga, dan pintu darurat dengan tingkat iluminasi minimal 10 lux. Sistem ini harus dapat beroperasi minimal 60 menit setelah listrik utama padam.

Area parkir Bioskop harus memenuhi rasio minimum sesuai peraturan daerah (umumnya 1 slot parkir untuk setiap 4-5 kursi penonton). SLF juga memeriksa ketersediaan akses darurat untuk kendaraan pemadam kebakaran, sistem ventilasi area parkir tertutup, pencahayaan, dan sistem pengurasan air.

Perusahaan asuransi umumnya menjadikan keberadaan SLF valid sebagai syarat untuk memberikan pertanggungan penuh. Bioskop tanpa SLF atau dengan SLF kadaluarsa berisiko tidak mendapatkan klaim jika terjadi kecelakaan. Beberapa asuransi bahkan melakukan inspeksi independen terhadap sistem keselamatan bangunan.

SLF mempersyaratkan Bioskop memiliki sistem insulasi suara yang memadai untuk mencegah kebisingan mengganggu lingkungan sekitar. Standar umumnya membatasi kebisingan yang keluar dari bangunan maksimal 55-60 dB pada siang hari dan 45-50 dB pada malam hari, dengan sistem akustik yang meredam suara dari satu studio ke studio lainnya.

Perubahan pemilik atau pengelola Bioskop tidak secara otomatis membatalkan SLF, selama tidak ada perubahan fisik pada bangunan. Namun, pemilik baru wajib melaporkan pergantian kepemilikan kepada dinas terkait dan memastikan semua dokumen teknis termasuk SLF dialihkan dengan benar.

Bioskop harus memenuhi standar kualitas udara dalam ruangan (IAQ), dengan sistem HVAC yang mampu menyediakan udara segar minimal 5-7,5 liter/detik/orang. Kadar CO2 tidak boleh melebihi 1000 ppm, kelembaban relatif 40-60%, dan suhu nyaman 23-26°C. Pengujian kualitas udara dilakukan sebagai bagian dari proses SLF.

Jalur evakuasi Bioskop harus dirancang untuk mengosongkan gedung dalam waktu maksimal 2-3 menit. Kriterianya meliputi: lebar minimal 1,2 meter (bertambah sesuai kapasitas), jarak tempuh maksimal 45 meter ke titik aman, penandaan yang jelas dan menyala dalam gelap, bebas hambatan, dan tidak melewati ruang proyektor atau ruang teknis lainnya.

Hubungi Kami

Tim ahli kami siap membantu Anda dalam pengurusan SLF Bioskop dengan cepat dan profesional.

Telepon

+62811 1231 551

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Cut Hanti Online
Cut Hanti

Konsultan Senior • 10+ Tahun

Konsultasi Gratis 200+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Istiqomah Online
Istiqomah

Konsultan Ahli • 8+ Tahun

Konsultasi Gratis 150+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bioskop di KOTA TERNATE - Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • 5+ Tahun

Konsultasi Gratis 100+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional