Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Resmi Kemenaker RI

Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung, jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan secara legal, cepat, dan terpercaya. Proses profesional dengan garansi 100% sesuai regulasi pemerintah.

3,500+

Proyek SLF Selesai

15+

Tahun Pengalaman

100%

Legal & Sesuai Regulasi

30-45 Hari

Waktu Pengurusan

Mengapa Memilih Layanan SLF Kami?

Kami menghadirkan solusi pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang profesional, legal, dan terpercaya untuk memastikan bangunan Anda memenuhi standar pemerintah.

Siap Mengurus SLF Bangunan Anda?

Dapatkan konsultasi gratis dan penawaran terbaik untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi!

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) - Cut Hanti Online
Cut Hanti

Konsultan Senior • 10+ Tahun

Konsultasi Gratis 200+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) - Istiqomah Online
Istiqomah

Konsultan Ahli • 8+ Tahun

Konsultasi Gratis 150+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) - Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • 5+ Tahun

Konsultasi Gratis 100+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

15+ Tahun Pengalaman

Tim profesional berpengalaman dengan track record 3,500+ proyek SLF terselesaikan di seluruh Indonesia

100% Legal & Sesuai Regulasi

Proses kami mengikuti PP No. 16/2021 dan Permen PUPR, menjamin hasil yang sah secara hukum

Tenaga Ahli Bersertifikat

Dikerjakan oleh profesional yang terdaftar di Kementerian PUPR dan asosiasi profesi terkait

Jenis Layanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Kami melayani pengurusan SLF untuk berbagai jenis bangunan dan infrastruktur sesuai kebutuhan Anda

SLF Bangunan Gedung - Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
SLF Bangunan Gedung

Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung perkantoran, apartemen, hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan bangunan komersial lainnya.

Jenis Bangunan:
  • Perkantoran
  • Apartemen
  • Hotel
  • Rumah Sakit
Durasi:
  • 30-45 Hari
  • Garansi Legal
  • Tenaga Ahli
SLF Infrastruktur - Jalan, Jembatan, Bandara, Pelabuhan
Infrastruktur
SLF Infrastruktur

Sertifikat Laik Fungsi untuk infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya.

Jenis Infrastruktur:
  • Jalan Raya
  • Jembatan
  • Bandara
  • Pelabuhan
Durasi:
  • 45-60 Hari
  • Garansi Legal
  • Tenaga Ahli

Proses Pengurusan SLF yang Profesional

Langkah demi langkah menuju Sertifikat Laik Fungsi yang legal dan terpercaya

Konsultasi & Survey

Tim ahli kami melakukan konsultasi awal dan survey lokasi untuk menilai kelayakan bangunan

1-2 Hari
Pengumpulan Dokumen

Kami membantu menyiapkan dan melengkapi semua dokumen teknis yang diperlukan

3-5 Hari
Audit & Verifikasi

Tenaga ahli bersertifikat melakukan audit teknis dan verifikasi sesuai standar pemerintah

7-14 Hari
Penerbitan SLF

Proses administrasi di instansi terkait hingga diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi resmi

15-30 Hari

FAQ Sertifikat Laik Fungsi (SLF) - Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Betul. Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dian Irawati mengatakan, selain kantor dan mal, ruko juga perlu memiliki SLF

Penerbitan atau perpanjangan SLF merupakan proses yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen Permohonan SLF diterima lengkap sampai dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan, maka dilakukan kajian terhadap Bangunan

WAJIB. Pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Kelayakan Fungsi (SLF) melalui pemerintah daerah setempat sebelum 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir

Ya, setiap bangunan atau fasilitas yang akan digunakan untuk kepentingan umum harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi.

Siap Mengurus SLF Bangunan Anda?

Konsultasi dan survey GRATIS! Tim ahli SLF kami siap membantu Anda. Jasa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi terpercaya dengan 15+ tahun pengalaman.