How can we help?

Apakah gedung sewa atau properti pihak ketiga tetap membutuhkan SLF?

Image Description
Khotima
  • 20 June 2026, 12:55
  • Updated

Ya. Baik bangunan milik sendiri maupun sewa, bangunan tetap memerlukan SLF. Biasanya pemilik properti bertanggung jawab atas SLF, namun penyewa perlu memastikan keabsahan SLF sebelum menempati bangunan untuk kegiatan usaha.

Hal ini penting agar tidak terkena sanksi saat audit oleh instansi terkait.

Jika hasil pemeriksaan teknis menunjukkan ketidaksesuaian, pemilik bangunan akan diberikan rekomendasi perbaikan. Setelah perbaikan selesai, dapat diajukan re-inspeksi atau pemeriksaan ulang.

SLF hanya dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi secara menyeluruh.

SLF menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses perizinan usaha sektor konstruksi, lingkungan, dan perdagangan besar. Tanpa SLF, banyak izin lanjutan seperti TDUP, SIUJK, atau izin operasional tidak dapat diterbitkan.

SLF dapat dicabut jika terbukti terjadi pelanggaran berat seperti:

  • Perubahan fungsi tanpa izin.
  • Penambahan struktur tanpa perhitungan teknis ulang.
  • Ketidaksesuaian penggunaan bangunan terhadap ketentuan awal.

Dalam kasus seperti itu, pemilik harus melakukan perbaikan dan mengajukan ulang permohonan SLF.

Dalam proses penerbitan SLF, dilakukan serangkaian pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli bersertifikat. Pemeriksaan meliputi:

  • Struktur bangunan dan stabilitas konstruksi.
  • Sistem proteksi kebakaran (APAR, alarm, hydrant, sprinkler).
  • Keselamatan lift dan eskalator (jika ada).
  • Ventilasi, drainase, sanitasi, dan pencahayaan.
  • Pengujian instalasi listrik dan tata udara.

Pemeriksaan ini memastikan bahwa bangunan memenuhi standar teknis sesuai peraturan.

Biasanya, tanggung jawab pengurusan SLF berada pada tim legal, general affairs, atau asset management. Namun, perlu kolaborasi dengan tim teknis internal dan konsultan eksternal bersertifikat.

Pengambilan keputusan akhir tetap pada pimpinan atau direksi, karena terkait tanggung jawab hukum dan operasional perusahaan.

Getting started
Pastikan bangunan Anda memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sah!

Pastikan bangunan Anda memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sah!

Bantu perusahaan Anda memenuhi kewajiban legal dan standar keselamatan dengan pendampingan SLF dari tim konsultan berpengalaman. Proses cepat, dokumen lengkap, sesuai aturan pemerintah—tanpa repot!

Konsultan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) Alat Berat - Cut Hanti Online
Cut Hanti

Konsultan Senior • 10+ Tahun

Konsultasi Gratis 200+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) Alat Berat - Istiqomah Online
Istiqomah

Konsultan Ahli • 8+ Tahun

Konsultasi Gratis 150+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional

Konsultan Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO) Alat Berat - Novitasari Online
Novitasari

Konsultan Profesional • 5+ Tahun

Konsultasi Gratis 100+ Klien
Respon kurang dari 5 menit

Respon Cepat & Profesional